Ijazah 2 Eks Pekerja PT di Batam Masih Ditahan, Padahal Kontrak sudah Berakhir Sejak 2023
Dua mantan karyawan kontrak PT di Batam, Bayu Devirman dan Maria Susi Susanti, mengaku ijazah asli mereka masih ditahan pihak perusahaan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua mantan karyawan kontrak sebuah perusahaan di Batam, Bayu Devirman dan Maria Susi Susanti, mengaku ijazah asli mereka ditahan pihak perusahaan meski masa kontrak telah berakhir sejak Juli 2023.
Perusahaan tempat mereka bekerja itu beralamat di kawasan Windsor, Lubukbaja dan bergerak di bagian pemasok peralatan industri di Batam.
Penasehat hukum mereka, Awaluddin Harahap, mengatakan kliennya sempat bekerja sebagai karyawan kontrak di sana.
Posisi Bayu sebagai admin gudang dan Maria sebagai admin invoice penagihan.
Baca juga: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Disnaker Batam: Silakan Lapor Jika Terjadi
"Saat mereka mulai bekerja, perusahaan menyarankan agar seluruh karyawan menyerahkan ijazah asli, itu sebagai syarat. Ini diserahkan pada awal kontrak, Januari 2023, dan hingga kini belum dikembalikan," ujar Awaluddin saat ditemui Selasa (3/6/2025).
Masa kontrak Bayu berlangsung dari 3 Januari hingga 3 Juli 2023, sedangkan Maria dari 2 Januari hingga 1 Juli 2023.
Namun keduanya masih bekerja hingga April 2025 karena diminta menyelesaikan pekerjaan, meski tidak ada perpanjangan kontrak, maupun status karyawan tetap secara tertulis.
"Mereka mau berhenti tapi susah karena ijazah masih ditahan. Sudah minta berkali-kali, tapi malah diminta untuk bekerja dan menyelesaikan pekerjaan," tambahnya.
Upaya untuk meminta pengembalian ijazah telah dilakukan ke berbagai pihak.
Surat pun sudah dilayangkan, mulai dari Gubernur Kepri, DPRD Provinsi Kepri, Wali Kota Batam, DPRD Batam, Kejaksaan, hingga Kapolda dan Dinas Tenaga Kerja.
Disnaker sempat memfasilitasi mediasi antara kliennya dan perusahaan, yang diwakili oleh seorang bernama Jensen. Namun, mediasi itu disebut mengecewakan.
"Yang kami permasalahkan penahanan ijazah, tapi justru Disnaker menganjurkan klien saya untuk menyelesaikan pekerjaan katanya. Seharusnya setelah kontrak habis, ijazah dikembalikan tanpa syarat," ujarnya.
Ia menyinggung adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bakal Sikat Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja
Tak hanya itu, kliennya Bayu disebut dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penggelapan.
Pihak kuasa hukum menduga laporan itu sebagai bentuk intimidasi karena Bayu tengah memperjuangkan haknya.
| Harga Emas Banda Baru Batam Hari Ini, Kamis, 11 Juni 2026, Update Pukul 08.58 WIB |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Wilayah Kepri dari BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Kamis 11 Juni 2026 |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari ini, Harga Pertamax Naik, Warga di Kepri Beralih ke Pertalite |
|
|---|
| Serunya Liburan di HARRIS Barelang Batam, Ada Yoga hingga Paket Liburan Keluarga Juni 2026 |
|
|---|
| Diduga Curi HP, Seorang Pria Diamankan Warga Sagulung Batam, Kasus Berakhir Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ph-korban-ijazah.jpg)