Kamis, 11 Juni 2026

Ijazah 2 Eks Pekerja PT di Batam Masih Ditahan, Padahal Kontrak sudah Berakhir Sejak 2023

Dua mantan karyawan kontrak PT di Batam, Bayu Devirman dan Maria Susi Susanti, mengaku ijazah asli mereka masih ditahan pihak perusahaan

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI KETERANGAN - Penasehat hukum korban penahanan ijazah di Batam, Awaluddin Harahap beri keterangan ke awak media saat ditemui pada Selasa (3/6/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua mantan karyawan kontrak sebuah perusahaan di Batam, Bayu Devirman dan Maria Susi Susanti, mengaku ijazah asli mereka ditahan pihak perusahaan meski masa kontrak telah berakhir sejak Juli 2023.

Perusahaan tempat mereka bekerja itu beralamat di kawasan Windsor, Lubukbaja dan bergerak di bagian pemasok peralatan industri di Batam.

Penasehat hukum mereka, Awaluddin Harahap, mengatakan kliennya sempat bekerja sebagai karyawan kontrak di sana.

Posisi Bayu sebagai admin gudang dan Maria sebagai admin invoice penagihan.

Baca juga: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Disnaker Batam: Silakan Lapor Jika Terjadi

"Saat mereka mulai bekerja, perusahaan menyarankan agar seluruh karyawan menyerahkan ijazah asli, itu sebagai syarat. Ini diserahkan pada awal kontrak, Januari 2023, dan hingga kini belum dikembalikan," ujar Awaluddin saat ditemui Selasa (3/6/2025).

Masa kontrak Bayu berlangsung dari 3 Januari hingga 3 Juli 2023, sedangkan Maria dari 2 Januari hingga 1 Juli 2023. 

Namun keduanya masih bekerja hingga April 2025 karena diminta menyelesaikan pekerjaan, meski tidak ada perpanjangan kontrak, maupun status karyawan tetap secara tertulis.

"Mereka mau berhenti tapi susah karena ijazah masih ditahan. Sudah minta berkali-kali, tapi malah diminta untuk bekerja dan menyelesaikan pekerjaan," tambahnya.

Upaya untuk meminta pengembalian ijazah telah dilakukan ke berbagai pihak.

Surat pun sudah dilayangkan, mulai dari Gubernur Kepri, DPRD Provinsi Kepri, Wali Kota Batam, DPRD Batam, Kejaksaan, hingga Kapolda dan Dinas Tenaga Kerja.

Disnaker sempat memfasilitasi mediasi antara kliennya dan perusahaan, yang diwakili oleh seorang bernama Jensen. Namun, mediasi itu disebut mengecewakan.

"Yang kami permasalahkan penahanan ijazah, tapi justru Disnaker menganjurkan klien saya untuk menyelesaikan pekerjaan katanya. Seharusnya setelah kontrak habis, ijazah dikembalikan tanpa syarat," ujarnya.

Ia menyinggung adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bakal Sikat Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

Tak hanya itu, kliennya Bayu disebut dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penggelapan. 

Pihak kuasa hukum menduga laporan itu sebagai bentuk intimidasi karena Bayu tengah memperjuangkan haknya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved