Samsat Tanjungpinang Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp42 Miliar Tahun Ini

Kasi di Samsat Tanjungpinang, Nurfasanty sampaikan target pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di 2025

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
PENDAPATAN DAERAH - Suasana di Kantor Samsat Tanjungpinang. Samsat Tanjungpinang menargetkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 2025 sebesar Rp42 milliar.  

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Samsat Tanjungpinang menargetkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 2025 sebesar Rp42 milliar. 

Kasi Penerimaan dan Penetapan Samsat Tanjungpinang, Nurfasanty mengatakan, dari target tersebut, terhitung Januari hingga Mei 2025 telah mencapai 33 persen.

Dilanjutkannya, nantinya capaian pendapatan tersebut akan dibagikan ke Kota Tanjungpinang sebanyak 60 persen dikarenakan adanya opsen pajak. 

Ia menambahkan, sedangkan untuk target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 mencapai Rp24 milliar. 

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tanjungpinang Dapat Gula Pasir 1 Kg

Namun saat ini penerimaan pendapatan dari BBNKB baru mencapai Rp4,3 milliar. 

"Kalau dipersentasekan baru 17 persen. Tapi kami tidak tahu penyebab pasti BBNKB sangat kecil tahun ini. Kemungkinan karena kemampuan masyarakat membeli kendaraan," ucapnya. 

Nurfasanty merinci, dari pendapatan PKB dan BBNKB dari opsen pajak, telah diberikan ke Kota Tanjungpinang

"PKB yang sudah diberikan kepada Kota Tanjungpinang sebesar Rp6,1 miliar dan BBNKB sebesar Rp1,9 miliar," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved