KASUS PEMBUNUHAN DI SAGULUNG

Kasus Pembunuhan Wanita di Sagulung Batam, Anwar Anas Desak Pengawasan Hotel Melati 

Anggota Komisi I DPRD Batam Anwar Anas, minta pemda dan aparat penegak hukum perketat pengawasan hotel melati terkait praktik prostitusi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok anwar anas
BERI TANGGAPAN - Foto Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas. Anas tanggapi kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita di Sagulung. Ia minta pemda dan aparat penegak hukum perketat pengawasan ke hotel melati 

Pelaku berinisial MI (20) telah berstatus tersangka. Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sagulung menjerat MI dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menyebut, penetapan pasal ini karena pelaku terbukti telah mempersiapkan alat berupa pisau sebelum bertemu korban. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved