KASUS PEMBUNUHAN DI SAGULUNG
Kasus Pembunuhan Wanita di Sagulung Batam, Anwar Anas Desak Pengawasan Hotel Melati
Anggota Komisi I DPRD Batam Anwar Anas, minta pemda dan aparat penegak hukum perketat pengawasan hotel melati terkait praktik prostitusi
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok anwar anas
BERI TANGGAPAN - Foto Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas. Anas tanggapi kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita di Sagulung. Ia minta pemda dan aparat penegak hukum perketat pengawasan ke hotel melati
Pelaku berinisial MI (20) telah berstatus tersangka. Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sagulung menjerat MI dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menyebut, penetapan pasal ini karena pelaku terbukti telah mempersiapkan alat berupa pisau sebelum bertemu korban. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Berita Terkait
Berita Terkait: #KASUS PEMBUNUHAN DI SAGULUNG
Tikaman Tunggal Akhiri Hidup DPM Usai Rebutan Mic di Kafe, Polisi Reka Ulang 11 Adegan |
![]() |
---|
Pembunuhan di Batam, Korban Keluar Dari Kamar 201 Sempat Bertahan Turun Hingga Tangga Terakhir |
![]() |
---|
Rekontruksi Pembunuhan di Batam, Polisi Ungkap Adegan ke 12 yang Menyebabkan Korban Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Wanita Asal Trenggalek di Batam Terungkap Dari 19 Adegan Rekonstruksi |
![]() |
---|
Reka Ulang Pembunuhan Wanita di Sagulung Batam, Pelaku Jatuhkan Pisau Dengar Korban Ngorok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.