Rabu, 10 Juni 2026

Polemik Pekerja Galangan Kapal di Batam Berakhir, PT MPS Ulurkan Bantuan, PT TGPE Minta Maaf

Polemik pekerja proyek pembuatan kapal tugboat dan tongkang di kawasan galangan PT BNI, Tanjunguncang di Batam akhirnya berakhir.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa untuk Tribun Batam
PT MERAH PUTIH SHIPYARD - Perwakilan manajemen PT Merah Putih Shipyard (MPS) dan PT Tri Graha Powerindo Energi (TGPE) menyepekati surat perdamaian di Polsek Batuaji baru-baru ini. Polemik pekerja proyek pembuatan kapal tugboat dan tongkang di kawasan galangan PT BNI, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menemukan titik terang.  

Polemik Pekerja Galangan Kapal di Batam Usai: PT TGPE Minta Maaf, PT MPS Ulurkan Tangan

TRIBUNBATAM.id, BATAM — Polemik pekerja proyek pembuatan kapal tugboat dan tongkang di kawasan galangan PT BNI, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menemukan titik terang. 

Kuasa Hukum PT Merah Putih Shipyard (MPS), Richard Brando Sidabutar, Kamis (5/6) menegaskan tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada di pihak subkontraktor, PT Tri Graha Powerindo Energi (TGPE). 

Richard menjelaskan, proyek kapal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT Merah Putih Shipyard sebagai main contractor dan PT Tri Graha Powerindo Energi sebagai subkontraktor.

Dalam kontrak yang ditandatangani sejak Desember 2024, kedua perusahaan sepakat bahwa segala urusan tenaga kerja termasuk pembayaran upah, BPJS dan hak karyawan lainnya adalah wewenang PT Tri Graha Powerindo Energi

"Semua itu sudah tertuang jelas dalam perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang diverifikasi oleh Department Quality Control dari kedua belah pihak," jelas Richard. 

Baca juga: Ijazah 2 Eks Pekerja PT di Batam Masih Ditahan, Padahal Kontrak sudah Berakhir Sejak 2023

Pada 29 April 2025, PT Merah Putih Shipyard secara resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Tri Graha Powerindo Energi

Tak lama kemudian terjadi gejolak.

Sejumlah pekerja PT Tri Graha Powerindo Energi mendatangi lokasi galangan dan memboikot pintu masuk area perusahaan sehingga mengakibatkan proses kerja terganggu. 

“Kami terkejut karena para karyawan justru menuntut kepada kami. Padahal secara hukum tanggung jawab mereka ada di PT Tri Graha Powerindo Energi. Tapi karena pertimbangan aspek kemanusiaan, kami bantu fasilitasi mediasi di Polsek Batuaji,” ungkap Richard.

Dalam proses mediasi tersebut, para pekerja memohon kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard agar turut membantu.

Akhirnya, PT Tri Graha Powerindo Energi dengan kemurahaan hati memberikan bantuan sebesar Rp400 juta untuk membantu meringankan beban para pekerja.

Sebagai penutup polemik ini, Direktur PT Tri Graha Powerindo Energi, Nasidi Roykhan secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi tertulis kepada pihak PT Merah Putih Shipyard.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dalam pernyataannya, Nasidi juga menyampaikan penyesalan atas insiden boikot yang terjadi di depan gerbang galangan PT BNI Tanjunguncang.

Pihaknya juga berterima kasih kepada PT Merah Putih Shipyard yang telah membantu para pekerjanya di saat krusial.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved