Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dalam proses pembentukan koperasi itu, telah diterbitkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 2 Mei 2025 Pembentukan Satgas

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
Endrakaputra
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Wakil Gubernur, Nyanyang Haris Pratamura saat diwawancarai. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG-Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad siap mengawal pembentukan koperasi merah putih.

Koperasi desa dan kelurahan ini menjadi program strategis nasional besutan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Seluruh kepala daerah diwajibkan mendukung dan melaksanakannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 tentang Pemerintahan Daerah,”sebut Gubernur Ansar menyampaikan hasil Rakor di Jakarta, Selasa (20/05/2025).

Dalam proses pembentukan koperasi itu, telah diterbitkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 2 Mei 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

“Satgas ini bersifat lintas sektoral, mencakup kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,”ucap Ansar.

Satgas tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota. 

Di tingkat provinsi, Gubernur ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Dinas yang membidangi koperasi sebagai sekretaris. 

Anggotanya terdiri dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah. 

“Untuk tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Wali Kota juga menjadi Ketua Satgas,”tambahnya.

Target pembentukan seluruh Kopdes/Kelurahan Merah Putih ditetapkan Presiden paling lambat 12 Juli 2025. 

Adapun peresmiannya akan dilakukan langsung oleh Presiden pada 28 Oktober 2025, dengan catatan seluruh sarana dan prasarana telah disiapkan lengkap oleh daerah.

Tugas utama Satgas mencakup koordinasi kebijakan, pemetaan potensi desa, pendampingan kelembagaan dan SDM, serta penyelesaian cepat atas kendala (debottlenecking). 

Untuk memastikan capaian, laporan progres wajib dilakukan secara periodik setiap 7 hari antar tingkat Satgas, dan secara bulanan oleh Satgas Nasional kepada Presiden.

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal wajib dilaksanakan paling lambat 31 Mei 2025. 

Pengesahan akta koperasi oleh notaris ditargetkan dalam waktu 3 hari, sementara Kementerian Hukum dan HAM akan mengesahkan badan hukum koperasi hanya dalam waktu 7 menit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved