Mayat di Tiawangkang

Hasil Otopsi Tak Ada Kekerasan Pada Mayat yang Ditemukan di Tiawangkang, Keluarga Cabut Laporan

Polsek Sagulung ungkap Kasus penemuan mayat seorang laki-laki di jalan Kampung Tua Tiawangkang Barelang Kota Batam yang terjadi pada Kamis (7/3/2025)

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
KANIT RESKRIM - Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H. di ruang kerjanya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Sagulung ungkap kasus penemuan mayat seorang laki-laki di jalan Kampung Tua Tiawangkang Barelang Kota Batam yang terjadi pada Kamis (7/3/2025) lalu setelah menerima hasil resmi outopsi dari Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

"Untuk informasi terbaru penemuan mayat di Tiawangkang kita sudah terima hasil outopsi dari rumah sakit, dan hasil outopsi tersebut sudah kita sampaikan kepada keluarga," kata Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Selasa (10/6/2025).

Aris mengatakan unit Reskrim Polsek Sagulung bersama istri dari korban serta perwakilan keluarga sama-sama mendengarkan penjelasan dari Dokter Forensik Rumah sakit Bhayangkara mengenai hasil outopsi penyebab kematian Tatap Limbong (32) yang mayatnya ditemukan membusuk dipinggir jalan Tiawangkang.

Aris mengatakan sesuai dengan hasil outopsi bahwa Tatap Limbong meninggal murni karena kecelakaan dan mengalami traumatik karena tidak ada pertolongan.

"Atas penjelasan dari dokter forensik, pihak keluarga atau Istri korban menerima keadaan tersebut dan pihak keluarga sudah mencabut laporan," kata Aris.

Dia juga mengatakan setelah mencabut laporan pihak keluarga juga meminta kepada penyidik untuk mengembalikan seluruh barang milik korban yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti.

"Korban sudah mengambil semua barang milik korban yang sebelumnya kita amankan mulai dari motor Honda Vario dengan nomor polisi BP 3316 CR dan dompet korban, serta berkas-berkas usaha yang dijalankan korban," kata Aris.

Selanjutnya Polsek Sagulung akan melakukan gelar perkara di Polresta Barelang, untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Penerbitan SP2HP Iki sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan dan penyidikan, dimana penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala," kata Aris.

Aris juga mengatakan meski nanti akan diterbitkan SP2HP, pihaknya tetap komitmen untuk membuka kembali kasus tersebut jika ada bukti baru ditemukan.

"Kasus ini tidak kita tutup, namun bukti bahwa untuk saat ini kasus tersebut sudah terungkap sesuai hasil outopsi bukan tindak pidana, tetapi murni kecelakaan," kata Aris.

Sebelumnya Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri Indra, juga menegaskan dari hasil pemeriksaan di rumah sakit tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Dari hasil autopsi yang dilakukan korban diketahui meninggal diakibatkan mengalami traumatik setelah mengalami benturan dan lambat mendapat pertolongan.

Sebelumnya diberitakan seorang mayat pria yang belakangan diketahui bernama Tatap Limbong (32), warga bengkong tersebut ditemukan membusuk di Barelang, ditemukanembusuk di jalan masuk Tiawangkang.

Mayat Tatap ditemukan bersama barang bukti lainnya motor Honda Vario dengan nomor polisi BP 3316 CR dan juga dompet korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved