Curanmor di Batam

Modus Remaja di Batam Pelaku Pencurian Motor di Sagulung, Dorong Motor Korban Curanmor saat Subuh

seorang remaja berinisial RG (19) ditangkap setelah melakukan pencurian dengan modus mendorong motor hasil curian bersama rekannya saat subuh. 

Dok Polsek Sagulung untuk Tribun Batam
CURANMOR DI BATAM - Pelaku pencurian motor di Batam di Mapolsek Sagulung, Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Modus remaja di Batam demi melancarkan aksinya mencuri motor warga Sagulung bikin geleng-geleng kepala.

Sebab remaja di Batam berinisial Rg (19) ini niat mendorong motor hasil curian bersama rekannya saat subuh. 

Pencurian motor di Batam ini terjadi di kawasan Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kamis (5/6) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H mengungkap jika pelaku curanmor di Batam itu tidak sendiri saat beraksi.

Ia bersama seorang rekannya menggunakan dua unit sepeda motor satu dikendarai, satu lagi didorong yang belakangan diketahui merupakan barang curian.

"Modus mereka adalah mencuri motor dan mendorongnya dengan motor lain. Ini dilakukan saat dini hari ketika situasi masih sepi. Tapi aksi mereka diketahui oleh warga yang curiga, lalu melapor ke polisi,” ungkap Iptu Anwar, Selasa (10/6/2025). 

Baca juga: Pondok Tempat Penangkapan Terduga Curanmor di Bintan Jauh dari Rumah Warga 

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan patroli dan pengejaran. 

Pelaku berhasil diamankan di depan SMP Negeri 9 Batam bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat Sporty BP 2816 P milik korban berinisial AJ (32)

Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Setelah RG ditangkap, kami langsung mendatangi rumah korban untuk memberitahukan bahwa motornya telah ditemukan,” tambah Iptu Anwar.

Saat ini, RG telah ditahan di Mapolsek Sagulung.

Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. 

Baca juga: Sindikat Curanmor di Batam Dibekuk Polisi, Hasil Curian Ditampung di Rumah Kontrakan 

Atas kejadian itu, Kapolsek Sagulung mengimbau agar warga tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di jam-jam rawan.

"Kunci ganda kendaraan, pasang kamera pengawas jika memungkinkan, dan jangan ragu melapor ke polisi jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” ujar Anwar menambahkan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved