Curanmor di Batam
Kasus Curanmor di Batam Berakhir Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai
Kasus pencurian motor atau curanmor di Batam di PT Blue Sky Solar Indonesia di Sagulung berakhir restorative justice (RJ). Kedua pihak sepakat damai.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pencurian motor di Batam atau curanmor di Batam yang terjadi di Kecamatan Sagulung, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selesai dengan Restorative Justice, setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.
Kasus curanmor di Batam yang selesai dengan Restorative Justice tersebut yang terjadi di parkiran PT Blue Sky Solar Indonesia di Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri pada 6 Maret 2025 lalu.
Pelaku curanmor di Batam atas nama Steven Sihotang, sementara korban pencurian motor di Batam ini atas nama Marianto purba.
Anggota Polsek Sagulung menangkap pelaku curanmor di Batam ini di kawasan Kecamatan Nongsa pada 10 April 2025.
Selain menangkap pelaku pencurian motor di Batam itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox milik korban.
Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Remaja Terlibat Curanmor di Batam, Beraksi Dinihari
Polsek Sagulung sempat mengeskpos kasus curanmor di Batam ini pada 21 April 2025.
Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya ada di Polsek.
Hal tersebut membuat korban mendatangi Polsek Sagulung.
Saat mendatangi Polsek Sagulung, keluarga tersangka curanmor di Batam bertemu dengan korban dan sepakat untuk berdamai dan bersedia mengganti kerugian korban.
Setelah pertemuan dan mendapat kesepakatan, baik korban dan keluarga pelaku mendatangi Polsek Sagulung untuk mengajukan penyelesaian kasus dengan Restorative Justice.
Baca juga: Curhat Korban Pencurian Motor di Batam Ungkap Kasus Polsek Bengkong: Baru Cicilan Pertama Malah Raib
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris membenarkan penyelesaian kasus curanmor di Batam itu melalui Restorative Justice.
Aris mengatakan pihaknya didatangi oleh keluarga tersangka dan keluarga korban untuk meminta agar kasus pencurian motor yang sedang ditangani diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam peraturan Mahkamah Agung, Restorative Justice diberikan untuk pemulihan keadaan, penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban.
"Jadi jika kedua belah pihak yakni korban dan pelaku menemui titik perdamaian maka bisa dilakukan RJ, ini yang kami jalankan," kata Aris.
Ais juga mengatakan RJ di berikan kepada Steven Sitohang setelah korban Arianto Purba menerima permintaan damai dari pelaku.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Batam Dibekuk Polisi, Hasil Curian Ditampung di Rumah Kontrakan
"RJ-nya kami laksanakan pada 9 Mei 2025 lalu," kata Aris.
Aris juga menjelaskan pemberian RJ tersebut dilaksanakan karena pelaku bukan residivis.
"Pelaku baru pertama kali mencuri karena ikut-ikutan dengan pelaku lain," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Batam
curanmor
pencurian motor di Batam
Polsek Sagulung
PT Blue Sky Solar Indonesia
restorative justice
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Tiban Batam Raib Dari Teras Rumah, 2 Pelaku Kini di Bui |
![]() |
---|
Modus Remaja di Batam Pelaku Pencurian Motor di Sagulung, Dorong Motor Korban Curanmor saat Subuh |
![]() |
---|
Motor Karyawan Swasta di Batam Raib di Kosan Teman, Pelaku sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Depan PN Batam, Motor Pengunjung Hilang Usai Ikut Sidang |
![]() |
---|
Viral Pencurian Motor di Permata Puri Batu Aji Batam, Aksi Pelaku Terekam CCTv di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.