Illegal Fishing

KKP Ringkus 41 Kapal di Laut Natuna Utara Hingga November 2025, Enam Kapal Ikan Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) meringkus 41 kapal yang melangfgar aturan di Laut Natuna Utara selama November 2025.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPAL IKAN ASING DI KEPRI - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono saat di Batam belum lama ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) meringkus setidaknya 41 kapal hingga November 2025. Enam di antaranya merupakan kapal ikan asing. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Praktik penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) di wilayah perairan Indonesia, khususnya Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih saja terjadi.

Hingga November 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkap telah meringkus setidaknya 41 kapal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, sejumlah kapal tersebut terdiri atas 6 kapal asing dan 35 kapal perikanan Indonesia.

"Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu, ya," ungkap Ipunk, sapaan akrabnya, belum lama ini di Pangkalan PSDKP Batam.

Dari enam kapal asing yang ditangkap, lima di antaranya berasal dari Vietnam, sedangkan satu kapal berasal dari Malaysia.

Menurut Ipunk, langkah pengawasan di laut terus digencarkan sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan negara harus hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga kedaulatan dan sumber daya kelautan Indonesia.

"Ini komitmen kami, bahwa laut Indonesia dijaga penuh, siang dan malam. Negara hadir di laut," tegasnya.

Dalam penegakan hukum, setiap kapal ikan asing yang melanggar akan ditangkap dan diproses secara hukum.

Sementara kapal perikanan Indonesia yang menyalahi wilayah tangkap dikenai sanksi administratif berupa denda.

"Kapal Indonesia ini banyak melanggar area fishing ground. Ada yang harusnya di bawah 12 mil, tapi menangkap di zona nelayan kecil. Ada pula yang seharusnya di Laut Jawa (712), tapi justru nangkap di Natuna (711)," sebutnya.

Belum lama ini, satu unit kapal ikan Vietnam kembali berhasil diamankan tim PSDKP di perairan Laut Natuna Utara

Penangkapan dilakukan pada (1/11) lalu itu setelah kapal tersebut sempat mengalami trouble dan tertinggal dari kapal induknya.

"Kejadiannya 1 November 2025, kapal yang kami amankan waktu itu agak trouble, lalu kami bawa sampai ke sini," kata Ipunk.

Menurutnya, kapal itu merupakan bagian dari dua kapal yang beroperasi berpasangan dengan alat tangkap ganda (pair trawl). 

Satu kapal yang lebih besar berfungsi sebagai induk dan sempat kabur membawa sekitar 70 ton hasil tangkapan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved