Proyek Pasar Loka Tarempa Anambas Tuai Sorotan, Padahal Kontrak Kerja Tinggal 2 Bulan Lagi
Proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa Anambas tuai sorotan setelah tak ada lagi aktivitas pekerjaan di sana. Padahal masa kontrak kerja 2 bulan lagi
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai sorotan publik.
Sorotan itu mengemuka, setelah tak lagi adanya aktivitas pekerjaan yang sudah berlangsung sejak Oktober 2024 itu di sana.
Memasuki masa kerja delapan bulan, alih-alih menunjukkan progres signifikan, pembangunan proyek multiyears tersebut justru jauh dari target yang ditetapkan.
Bila merujuk pada masa kontrak kerja, pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa hanya tersisa dua bulan.
Baca juga: Bupati Anambas Tinjau Proyek Pasar Loka, Aneng Minta Pembangunannya Tak Asal Jadi
Pantauan Tribun Batam, proyek infrastruktur yang berada di muka depan pusat kota Tarempa itu kini telah ditutup dan tak lagi terdengar mesin pekerjaan.
Sistem pondasi sumuran yang dikerjakan pun belum terlihat selesai, hanya sebagian yang baru terpasang.
Adapun nilai proyek yang bersumber dari APBN yang diharapkan terealisasi oleh masyarakat Anambas ini mencapai Rp27,5 miliar lebih.
Timbulnya sorotan dan terhentinya sementara proyek pusat ini ternyata menuai persoalan teknis dari sejumlah unsur terkait.
Persoalan itu meliputi adanya dugaan pelanggaran ketidaksesuaian desain pondasi bangunan, sulitnya bahan dan material masuk, belum terbayarnya gaji pekerja hingga adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah dugaan persoalan tersebut diungkapkan oleh PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri yang baru yakni Riduan Damanik.
Ia mengatakan, timbulnya sejumlah persoalan itu didapatinya saat turun langsung ke Anambas meninjau lokasi proyek.
"Ya, saya sudah ke lokasi dan menerima sejumlah aduan. Pihak kontraktor dalam hal ini terkesan tidak ada itikad baik dan bertanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan yang ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Ia menyoroti, adanya perubahan desain pondasi bangunan dari yang semula tiang pancang (piling) menjadi sumuran juga tak memenuhi prosedur uji ahli.
Baca juga: Renovasi Pasar Loka Anambas Berlanjut, Pengerjaan Mulai 2024 - 2025
"Desain sumuran ini kan diterima dalam arti perhitungan. Namun, penyedianya tidak mengerti apa yang diperintahkan oleh ahli. Sehingga apa yang diminta, lain dikerjakan," sebutnya.
Menurut dirinya, meski pihak kontraktor yang semula menginginkan adanya perubahan desain ini karena menimbang alasan di lapangan dan kekhawatiran retaknya bangunan di area proyek, namun mestinya tetap mengedepankan prosedur kehati-hatian dan sesuai ketentuan.
"Ya, meskipun hasil analisanya harus berubah dan cocok desain sumuran, harusnya tetap ikut prosedur, harus dilakukan uji sumurannya oleh pihak ahli. Jangan pula itu belum dilakukan, pekerjaan langsung digesa karena mengejar waktu. Ini namanya, ada kemampuan di sana yang tidak memahami prosedur kerja," tambah Riduan.
Baginya, pihak pelaksana dalam proyek ini mestinya dapat mempertahankan terlebih dahulu desain awal tiang pancang (piling), ketimbang langsung mengubah atau mengganti desain sumuran.
Sebab, dinilainya, teknik tiang piling ini jika didukung dengan alat dan cara yang benar dapat tetap dilakukan tanpa merusak atau mengganggu bangunan di sekitar.
"Inikan persoalan diskusi dan pematangan perencanaannya. Kalau saja komunikasi berjalan dengan pihak pemerintah daerah, izin mendatangkan alat maupun bahan pastinya mudah. Kalau lah memang benar terjadi keretakan misalnya, baru kita bahas lagi metodenya. Sebenarnya prinsipnya ini mudah, pihak pelaksana itu tinggal terima izin saja dari pemerintah setempat," terangnya.
Selain itu, Riduan juga menilai, terhambatnya progres pekerjaan revitalisasi Pasar Loka Tarempa ini ikut terkendala akibat dari tidak adanya modal pihak kontraktor.
"Jadi ini sekarang saya sedang di Tanjungpinang, kami dengan pihak pusat akan mengkaji kembali pekerjaan Pasar Loka ini. Termasuk ini PPK lama juga dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkapnya.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan dan memastikan proyek ini terus berlanjut, pihaknya juga telah memanggil direktur pelaksana guna memastikan kelanjutan Pasar Loka.
"Kami sudah layangkan surat pemberitahuan. Tapi sampai sekarang beliau belum datang-datang. Pesan saya juga belum dibalas-balas," ujar Riduan.
Jika sampai tahap show cause meeting (SCM) 1, 2 dan 3 tidak diindahkan, maka pihak kontarktor terancam diputus kontrak.
"Kalau tidak diindahkan, kita layangkan SCM 2 dan 3. Kemudian baru diputus kontrak," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, BPPW telah membayar uang muka 15 persen atau senilai Rp4 miliar lebih kepada kontraktor.
Menurutnya dengan uang muka yang diberikan, progres pembangunan semestinya sudah mencapai di angka 40 persen atau minimal bangunan sudah terbangun.
Adapun proyek Pasar Loka Tarempa ini dikerjakan oleh PT Triderrick Sumber Makmur, melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) tercatat PT Samudera Anugrah Indah Permai sebagai kontraktor pelaksana.
PT Cipta Multi Kreasi dan PT Andalas Raya Cosulindo sebagai pelaksana dan PT Interdimensi Konsultan sebagai perencana proyek. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Polres Anambas Selidiki Temuan Kerangka Manusia Meski Telah Dimakamkan di Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Kouta Jamkesda 2025 Turun, Pemkab Anambas Gelontorkan Rp700 Juta per Bulan untuk 18.431 Warga |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KM LSJ 501 Layani Pelayaran Anambas Pengganti Sementara KM Sabuk Nusantara 36 |
![]() |
---|
Siti Rela Jalan Kaki 1 Km Demi Berburu Sembako di Pasar Murah Lanal Tarempa Jelang HUT TNI |
![]() |
---|
Wisata Religi Kapolres Anambas ke Makam Keramat Siantan, Upaya Polri Melestarikan Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.