Tragedi Berdarah Way Kanan: Jejak Senjata Kanibal Pembunuh Tiga Polisi Terungkap di Sidang Militer

Sidang perdana kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, mengungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul senjata api y

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL
Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan saat menjalani sidang militer di di Pengadilan militer 1 I-05 Palembang, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG– Sidang perdana kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, mengungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah, terdakwa dalam insiden berdarah tersebut. Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer I-05 Palembang pada Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Militer I-05 Palembang, terungkap bahwa senjata api laras panjang yang digunakan Bazarsah adalah jenis SS1 yang telah "dikanibalkan" dengan FNC.

Senjata hasil modifikasi tanpa nomor seri ini didapatkan Kopda Bazarsah dari rekan satu angkatannya di militer, Kopda Zeni Arwanta, yang kini telah meninggal dunia. Bazarsah meminjam senjata tersebut dengan alasan hendak berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung, lengkap dengan dua magazen dan 20 butir peluru kaliber 5,56 milimeter.

"Saat itu, terdakwa meminjam senjata dengan maksud hendak berburu rusa di kawasan Way Kanan dengan dibekali dua magazine serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter," terang Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar dalam persidangan.

Kopda Bazarsah tidak pernah mengembalikan senjata tersebut, beralasan bahwa pemiliknya, Kopda Zeni Arwanta, telah meninggal pada tahun 2019. Sejak Juli 2023, ketika Bazarsah memulai bisnis judi sabung ayam bersama Peltu Lubis, senjata "kanibal" SS-1 dan FNC ini selalu dibawanya. Satu magazen berisi 30 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm juga turut serta, dengan dalih untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.

Penggerebekan Maut dan Kronologi Penembakan

Kegiatan perjudian yang diselenggarakan Bazarsah dan Peltu Lubis akhirnya terendus pihak kepolisian. Puncaknya pada 17 Maret 2025, saat keduanya menyelenggarakan "event besar" sabung ayam. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, sekitar pukul 12:45 WIB, memerintahkan Kasat Reskrim dan jajaran untuk menggerebek lokasi, berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin.

Sebanyak 16 personel gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin diberangkatkan menuju lokasi sabung ayam. Saat mendengar suara kericuhan dan tembakan peringatan dari polisi, Kopda Bazarsah segera mengambil senjatanya dari kursi plastik. Terdakwa sempat melepaskan tembakan ke udara, namun Bripka Petrus yang mendekat menjadi sasaran berikutnya. Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Bripka Petrus hingga anggota polisi tersebut tersungkur.

Tak berhenti di situ, terdakwa berusaha melarikan diri. Namun, dari arah samping kanan, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang mengenakan seragam, muncul sambil memegang pistol dan melepaskan tembakan. Tembakan tersebut dibalas Bazarsah dengan tiga kali tembakan ke arah Iptu Lusiyanto. Meskipun mengenakan body protector, Iptu Lusiyanto tersungkur. Seorang anggota berteriak "Kapolsek Tertembak" untuk memberitahukan kepada rekan-rekannya. Hasil visum menunjukkan Iptu Lusiyanto mengalami luka tembak di kedua rongga dada, menembus paru-paru kanan, jantung, dan tulang belakang.

Pelarian dan Penyerahan Diri

Bazarsah, yang enggan menyerah, terus berusaha kabur dengan berlari ke arah kebun singkong dekat arena sabung ayam. Ia sempat terjatuh, menyebabkan senjata laras panjangnya terlepas. Ketika mencoba meraih kembali senjatanya, Bripda M. Ghalib Surya Ganta terlihat oleh terdakwa dan turut ditembak.

Setelah insiden penembakan, Bazarsah melarikan diri sejauh 4 kilometer dari lokasi sabung ayam. Ia meninggalkan senjatanya di pohon akasia dan meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19:00 WIB. Setelah pulang, terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap tidak hanya kebrutalan tindakan terdakwa, tetapi juga menguak jaringan kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan oknum militer yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tragis ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved