Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati di perkara penembakan 3 polisi di sabung ayam Way Kanan Lampung, citra TNI tetap positif
TRIBUNBATAM.id - Di ruang sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025), suasana hening berubah menjadi hujan tangis. Keluarga korban menangis histeris ketika hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dalam persidangan.
Kopda Bazarsah terbukti bersalah dalam peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Penembakan terjadi saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Tangisan haru, ucapan syukur menggambarkan perasaan keluarga korban yang merasa mendapatkan keadilan. Namun di sisi lain, Kopda Bazarsah juga masih berjuang untuk lolos dari hukuman mati dengan menyatakan banding.
Pihak keluarga berpelukan satu sama lainnya. Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur.
Tak terlihat perubahan raut wajah Kopda Bazarsah ketika vonis mati dibacakan.
Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.
Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang.
Meski menjatuhkan vonis mati, hakim memutuskan Kopda Bazarsah tidak terbukti dalam pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Gunakan hak banding
Kopda Bazarsah tetap mengajukan banding, meski dirinya mengaku bersalah.
Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH.
Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
![]() |
---|
Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Siska di Bandar Lampung, Berawal dari Cemburu Buta |
![]() |
---|
Siska Maharani Teriak sebelum Dibunuh Buruh Bulog di Bandar Lampung, Memang Sering Tengkar |
![]() |
---|
Kesaksian Mencekam Insiden Buruh Bulog di Lampung Bunuh Kekasih, Pelaku Sempat Update Status WA |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 12 Desa di Pesisir Barat Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.