Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati di perkara penembakan 3 polisi di sabung ayam Way Kanan Lampung, citra TNI tetap positif

YouTube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS --Tangkap layar live di akun YouTube Tribunsumsel, Senin (11/8/2025). Memperlihatkan keluarga korban langsung menangis histeris mendengar Kopda Bazarsah (kanan) dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNBATAM.id - Di ruang sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025), suasana hening berubah menjadi hujan tangis. Keluarga korban menangis histeris ketika hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah.

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim  hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dalam persidangan.

Kopda Bazarsah terbukti bersalah dalam peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Penembakan terjadi saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.

Tangisan haru, ucapan syukur menggambarkan perasaan keluarga korban yang merasa mendapatkan keadilan. Namun di sisi lain, Kopda Bazarsah juga masih berjuang untuk lolos dari hukuman mati dengan menyatakan banding.

Pihak keluarga berpelukan satu sama lainnya. Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur. 

Tak terlihat perubahan raut wajah Kopda Bazarsah ketika vonis mati dibacakan.

Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.

Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang. 

Meski menjatuhkan vonis mati, hakim memutuskan Kopda Bazarsah tidak terbukti dalam pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Gunakan hak banding

Kopda Bazarsah tetap mengajukan banding, meski dirinya mengaku bersalah.

Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH.

Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved