BERITA KRIMINAL

Tampang Fani Mahasiswi Pemasok Anak Dibawah Umur ke Eks Kapolres Ngada, Korban Dijual Untuk Dicabuli

Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak. Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hot

Editor: Eko Setiawan
Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES: Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Fani juga terancam hukuman denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. 

Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.

Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp. 

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.

Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.

Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak.

Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hotel di Kota Kupang. 

Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved