BERITA KRIMINAL

Tampang Fani Mahasiswi Pemasok Anak Dibawah Umur ke Eks Kapolres Ngada, Korban Dijual Untuk Dicabuli

Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak. Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hot

Editor: Eko Setiawan
Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES: Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Fani juga terancam hukuman denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. 

TRIBUNBATAM.id, Kupang - Mahasiswi yang menjual anak ke Eks Kapolres Ngada masih dalam proses pemeriksaan. Dia dijerat pasar berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, polisi yang terlibat tersebut adalah EKs Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman

Fani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Dalam kasus ini Fani dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda maksimal sebesar Rp 300 juta.

Adapun pasal lainnya yang turut dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

"Penjeratan pasal secara alternatif ini disesuaikan dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan."

"Nantinya jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat dibuktikan di persidangan," kata Raka Putra Dharmana.

Pengakuan Fani

Pengakuan mengejutkan disampaikan Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Fani kini telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved