Pasutri Dijerat Pasal Berlapis, Gelapkan Uang Wisata Rohani Warga

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial LS dan HABS ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan warga

KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK
PASUTRI DITANGKAP - Pasutri ditangkap setelah menilap uang hasil dari usaha travel wisata rohani ke tiga negara yakni Mesir, Yerusalem dan Yordania, Rabu 11 Juni 2025. 


“Setelah ditunggu-tunggu, ditanyakan tentang tiket dan kepastian keberangkatan, ternyata masyarakat atau korban ini tidak berangkat,” ungkap Ronald.

Baca juga: Daftar Sekolah di Kepulauan Morotai Terima Dana BOS 2025 Lebih dari Rp 300 Juta


Akibat kebingungan dan ketegangan di bandara, para korban akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kedua tersangka kini dijerat dua pasal pidana sekaligus. Diantaranya pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Sedangkan yang kedua, pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved