Pasutri Dijerat Pasal Berlapis, Gelapkan Uang Wisata Rohani Warga
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial LS dan HABS ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan warga
Editor:
Alfandi Simamora
KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK
PASUTRI DITANGKAP - Pasutri ditangkap setelah menilap uang hasil dari usaha travel wisata rohani ke tiga negara yakni Mesir, Yerusalem dan Yordania, Rabu 11 Juni 2025.
“Setelah ditunggu-tunggu, ditanyakan tentang tiket dan kepastian keberangkatan, ternyata masyarakat atau korban ini tidak berangkat,” ungkap Ronald.
Baca juga: Daftar Sekolah di Kepulauan Morotai Terima Dana BOS 2025 Lebih dari Rp 300 Juta
Akibat kebingungan dan ketegangan di bandara, para korban akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka kini dijerat dua pasal pidana sekaligus. Diantaranya pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan yang kedua, pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Tags
penipuan masuk polri
oknum polisi gelapkan pajak
penggelapan ijazah
Selebgram Cantik Gelapkan Uang Arisan Rp 20 M
Berita Terkait
Baca Juga
Janji Palsu Ipda GP Loloskan Masuk Polri Demi Rp 280 Juta, Kapolda Kepri Marah Besar |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah, Akta Lahir hingga Buku Nikah Mantan Karyawannya |
![]() |
---|
Cerita Utuh Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Mantan Karyawannya, Nekat Bohongi Wamenaker |
![]() |
---|
Ditemukan Barang Bukti 108 Ijazah Mantan Karyawan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Dian Sempat Berkelit |
![]() |
---|
108 Lembar Ijazah Milik Mantan Karyawan Disembunyikan di Rumah, Jan Hwa Diana Terancam 4 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.