PENGGELAPAN IJAZAH
Ditemukan Barang Bukti 108 Ijazah Mantan Karyawan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Dian Sempat Berkelit
Proses pihak kepolisian menemukan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah proses pihak kepolisian menemukan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal.
Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana yang menyembunyikan 108 ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal di kediamannya di Surabaya.
Setelah itu, Jan Hwa Diana ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawannya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, mengonfirmasi penemuan 108 ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik mantannya yang disimpan di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu memeriksa 25 orang saksi pada kasus yang menyeret nama Jan Hwa Diana.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ancamannya empat tahun," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono Kamis (22/5/2025).
Sementara Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, bersama sang suami, Hendy.
Jan Hwa Diana dan Hendy lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dugaan perusakan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Bersamaan dengan kasus tersebut, penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur terus berlanjut.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.
Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana dan staff HRD UD Sentosa Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.
“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” lanjutnya.

Baca juga: Ditahan Polisi Bukan karena Tahan Ijazah, Ini Kasus yang Menjerat Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.