Potret Uang Tunai Triliunan Sitaan Kejagung RI Korupsi Minyak Goreng, Total 3 Kali APBD Kepri 2025
Uang triliunan Rupiah sitaan penyidik Kejagung dari perkara korupsi minyak goreng dari Wilmar Group. Totalnya tiga kali lipat APBD Kepri 2025.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Uang tunai Rp 2 Triliun dijejerkan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Uang tunai Rp 2 Triliun itu merupakan bagian dari total Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan Wilmar Group terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Uang tunai Rp 100 ribu ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan.
Total kerugian negara dalam perkara korupsi minyak goreng ini diketahui 3 kali lipat dari total APBD Kepri 2025.
Sebagai informasi, APBD Kepri 2025 mencapai Rp 3,918 Triliun.
Penyidik Kejagung RI sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
Baca juga: Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Melawan, Sebut Pemerintah Sebabkan Minyak Langka
Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka.
Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG) serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar melansir Kompas.com.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Berita Liga 1 - Persis Solo Putuskan Kontrak Sponsor Perusahaan Wilmar Group, Ada Apa?
Belum Ada Tersangka Baru
Kejaksaan Agung mengatakan, pengungkapan suap kasus korupsi penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak semudah yang orang katakan.
Sejauh ini, pihak pemberi suap dari korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Syafei selaku Social Security Legal Wilmar Group.
“Kalau belum ada (tersangka baru), berarti kami belum mendapatkan kecukupan pihak lain. Karena, tidak semudah apa yang digambarkan orang di luar sana bahwa semua itu korporasi. Tidak semua dibuka terang benderang,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Qohar mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini dan masih mencari barang bukti untuk membuktikan adanya tersangka lain yang menyuap para hakim.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ruangan sampai Tak Muat
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik, sampai saat ini, penyuap dari Wilmar Group adalah Muhammad Syafei yang kebetulan jabatannya adalah legal. Pertanyaannya adalah apakah ada tersangka lain, itu yang saat ini sedang kami cari,” lanjut Qohar.
Berkas perkara Syafei dan sejumlah tersangka lainnya juga masih diproses oleh penyidik agar dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum, sehingga, berkas perkara ini bisa segera disidangkan melansir Kompas.com.
Sembari proses ini berjalan, penyidik masih terus mendalami ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
“Nanti silakan disaksikan di pengadilan, apa jawaban dia. Ketika nanti ada tersangka lain, pasti penyidik akan menetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar lagi. (TribunBatam.id/*) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Senjata Baru Lisa Mariana, Diperiksa KPK dalam Kasus yang Seret Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Desa Serat Masih Berjalan, Terbaru Kejari Anambas Tinjau Pengerjaan Fisik |
![]() |
---|
Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga di Karimun Ini Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jaksa |
![]() |
---|
KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.