SUAP EKSPOR CPO
Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ruangan sampai Tak Muat
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wi
TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.
Saking banyaknya barang bukti, tidak semua barang bukti bisa ditampilkan dalam konferensi pers.
Dari Rp 11 triliun, hanya Rp 2 triliun yang bisa ditampilkan karena keterbatasan ruangan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang tunai yang disita terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Dia menuturkan uang sitaan dengan angka mencapai Rp11 triliun kasus suap ekspor CPO itu lebih menjadi yang terbesar.
"Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Harli menambahkan uang yang disita ini sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
"Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," tukasnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menuturkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.
Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.
"Karena keterbatasan tempat dan alasan kemanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita," tukasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.
Para tersangka terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.
Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, jadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
- Marcella Santoso, advokat
- Ariyanto Bakrie, advokat
- Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
Kejagung menduga ada praktik suap untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Tumpukan Uang Rp2 Triliun yang Disita Kejagung di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Adhiya Muzakki Bayar Tiap Buzzer Rp 1,5 Juta Sudutkan Kejagung, Rintangi Kasus Timah-Impor Gula |
![]() |
---|
Adhiya Muzakki Kerahkan 150 Buzzer Serang Kejagung, Terima Rp 864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Suap Ekspor CPO, Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom |
![]() |
---|
Profil Muhammad Syafei Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Punya Peran Aktif Atur Vonis |
![]() |
---|
Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.