NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari

Berkas DA, oknum ASN di Tanjungpinang dan EA rekannya yang terlibat narkoba, telah dinyatakan lengkap. Polisi limpahkan kasusnya ke Kejaksaan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
BERI KETERANGAN - Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi beri keterangan kepada wartawan terkait kasus narkoba di Tanjungpinang, Rabu (18/6/2025) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus peredaran narkoba kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Satu dari dua tersangka narkoba itu diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DA, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ia diamankan bersama rekannya EA, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tanjungpinang.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyampaikan, proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak Kejari menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Baca juga: Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka hari ini kita serahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Penangkapan terhadap kedua tersangka sebelumnya dilakukan pada Selasa (12/3/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu sepeda motor Kawasaki dengan nomor polisi BP 6535 BU, sebuah telepon genggam, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dan EA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved