NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Rebus Barang Bukti Sabu Seberat 88,41 Gram
Barang haram yang dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).
Barang haram yang dimusnahkan ini adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram.
Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, perwakilan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan lainnya mengecek keaslian barang bukti sabu itu.
Setelahnya, sabu-sabu direbus ke dalam wadah yang telah berisi air mendidih.
Langkah ini merupakan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi menyampaikan, barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan November 2025 lalu.
Tersangka berinisial Nk (32), diamankan pada Rabu (5/11/2026) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Proses pemusnahan dilakukan setelah perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara direbus dengan air mendidih,” katanya.
Polresta Tanjungpinang terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tanjungpinang.
Sebelumnya, polisi mengamankan 18 tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhitung 1 Januari-Februari 2026.
Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 21,56 gram, dan 2 (dua) butir (0,86 gram) narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
Lajun menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
| Dua Oknum PPPK Pemprov Kepri Terjerat Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Satu Warga Batam Masih DPO |
|
|---|
| Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba, Ini Peran Masing-masing |
|
|---|
| Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
|
|---|
| Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
|
|---|
| Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polresta-Tanjungpinang-7766.jpg)