Kamis, 4 Juni 2026

NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Rebus Barang Bukti Sabu Seberat 88,41 Gram

Barang haram yang dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
PEMUSNAHAN BB SABU - Suasana saat Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).

Barang haram yang dimusnahkan ini adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram.

Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, perwakilan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan lainnya mengecek keaslian barang bukti sabu itu.

Setelahnya, sabu-sabu direbus ke dalam wadah yang telah berisi air mendidih.

Langkah ini merupakan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi menyampaikan, barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan November 2025 lalu.

Tersangka berinisial Nk (32), diamankan pada Rabu (5/11/2026) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Proses pemusnahan dilakukan setelah perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara direbus dengan air mendidih,” katanya.

Polresta Tanjungpinang terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tanjungpinang.

Sebelumnya, polisi mengamankan 18 tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhitung 1 Januari-Februari 2026.

Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 21,56 gram, dan 2 (dua) butir (0,86 gram) narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.

Lajun menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved