NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri
Polisi amankan empat orang di Tanjungpinang terkait penyalahgunaan narkoba. Dari empat orang itu, ada pasangan suami
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian mengamankan pasangan sah dan dua pria yang terlibat kasus narkotika di Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
“Ya kami telah amankan empat orang. Ada sepasang suami istri terkait penyalahgunaan narkotika,” sebutnya, Rabu (18/6/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Tanjungpinang itu dilakukan pada Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Oknum Pegawai AirNav dan Wartawan Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Bandar Masih Buron
Awalnya, polisi menangkap dua pria berinisal R dan A di kawasan Tanjungpinang Timur.
“Penangkapan dilakukan di kediaman keduanya. Kami temukan alat isap bong sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan, keduanya mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari pasangan suami istri,” ucapnya.
Dari keterangan R dan A, tim Satres Narkoba bergerak menuju rumah pasangan suami istri yang dimaksud, yakni di kawasan Pantai Impian, Tanjungpinang.
“Kami amankan langsung pasangan itu yang berinisial S dan P. Tapi kami tidak menemukan barang bukti sabu. Hanya alat isap bong saja,” ucapnya.
Dari pengakuan S dan P, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AS.
“Terhadap AS ini masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Baca juga: Dua Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Tertunduk saat Polisi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Dalam kasus ini, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Namun keempat orang yang diamankan positif mengonsumsi sabu.
“Keempatnya kami serahkan ke BNN Tanjungpinang untuk dilakukan rehabilitasi. Inisial AS kita masih lakukan pengejaran,” kata Lajun. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
| Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Rebus Barang Bukti Sabu Seberat 88,41 Gram |
|
|---|
| Dua Oknum PPPK Pemprov Kepri Terjerat Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Satu Warga Batam Masih DPO |
|
|---|
| Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba, Ini Peran Masing-masing |
|
|---|
| Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
|
|---|
| Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasat-Narkoba-TPI-18-Juni-2025.jpg)