Pencurian di Anambas
Mantan Anak Buah Curi Peralatan Bagan di Anambas Kepri, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Df, warga Anambas terancam pidana 5 tahun penjara karena mencuri peralatan bagan milik mantan bosnya. Aksi pencurian itu terjadi pada Mei lalu
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Awal kasus pencurian ini terungkap saat korban yang merupakan pemilik bagan hendak menjual hasil cumi ke penampung ikan.
Dalam transaksi itu, korban terkejut mendapat laporan dari penampung ikan yang menyebut jika pelaku berutang minyak solar atas nama korban.
Pelaku sendiri merupakan mantan anak buah korban saat bekerja di bagan.
Mengetahui perbuatan itu, korban pun menjumpai pelaku. Ia sekaligus menanyakan perihal kehilangan peralatan bagannya ke pelaku.
Pelaku yang sudah terpojok pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Namun korban tetap melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, pelaku Df diamankan polisi dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui telah mencuri peralatan bagan apung itu," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap pula barang-barang bagan yang dicuri pelaku digadaikan ke sejumlah orang dikarenakan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan.
"Barang-barangnya semua masih ada. Hanya timbangan yang tak ada (hilang) karena dia simpan ke semak-semak dan saat dicari sudah hilang," ujar Alfajri.
Atas perbuatannya, Df terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.