Batam Terkini

Protes Keras Pengusaha Reklame di Batam, Keberatan Disamaratakan, Sebut Sudah Bayar Pajak

Ketua APPB), Yudiyanto, mengatakan bahwa banyak pengusaha reklame merasa narasi yang berkembang di lapangan tidk berimbang dan menyamaratakan semua il

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Proses penertiban papan reklame di Bundaran Bandara, Nongsa, Kamis (19/6/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Gencarnya penertiban papan reklame oleh Pemerintah Kota Batam memunculkan respons keras dari kalangan pengusaha periklanan. Mereka menilai narasi yang berkembang di publik seolah menyamaratakan semua papan reklame sebagai ilegal dan tidak membayar pajak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, angkat bicara untuk meluruskan persepsi tersebut.

“Informasi di lapangan kadang tidak berimbang. Seolah-olah semua reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak. Padahal kami punya bukti izin dan pembayaran pajak tayang dari BP Batam,” tegas Yudiyanto, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, banyak pengusaha reklame telah mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari pengajuan izin hingga pembayaran pajak secara resmi. Namun, papan reklame mereka tetap dianggap melanggar dan masuk daftar penertiban.

“Ada yang punya izin dari BP Batam, ada yang sudah bayar retribusi pajak. Tapi semua dianggap tidak berizin. Ini yang kami sayangkan,” tambahnya.

Yudiyanto menilai akan lebih adil jika narasi penertiban diarahkan pada penyesuaian dengan masterplan kota, bukan sekadar persoalan perizinan semata.

“Kalau alasan penertiban karena tidak sesuai masterplan, itu masih bisa diterima. Tapi kalau semua dianggap ilegal, kami punya bukti sebaliknya,” tegasnya.

Masih Banyak Ketidakjelasan di Lapangan

Ia juga menyebut bahwa proses perizinan dilakukan melalui sistem BSW milik BP Batam. Namun, hingga kini para pelaku usaha belum mendapat akses terhadap masterplan terbaru yang dijadikan acuan pemerintah dalam penertiban.

“Kami ikuti prosedur lama lewat sistem BSW. Tapi masterplan terbaru seperti apa, kami belum tahu. Sosialisasi pun belum ada,” ujarnya.

Selain itu, aturan baru mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame juga masih membingungkan.

“PBG ini aturan baru, diatur dalam Perwako, tapi belum final. Kalau sudah jelas dan disosialisasikan, kami siap mengikuti,” jelasnya.

Tetap Dukung Penataan, Tapi Harus Adil
Meski menyayangkan cara penegakan, APPB menyatakan tetap mendukung langkah pemerintah dalam menata wajah kota Batam.

“Kami mendukung penataan reklame agar lebih rapi dan sesuai aturan. Tapi jangan tebang pilih. Lakukan dengan adil dan prosedural,” tutup Yudiyanto.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, ikut memimpin pembongkaran reklame tak berizin di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). Sebanyak 273 unit papan reklame telah dibongkar, sebagian besar dibuka langsung oleh pemiliknya.

Penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kota dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. (cik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved