Rabu, 29 April 2026

Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK

Samsat Tanjungpinang beroperasi dari Senin-Sabtu. Sementara jam kerjanya, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Flayer persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor 

1. KTP asli (Tanjungpinang) dan fotocopy

2. Pajak asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. BPKB asli dan fotocopy

5. Surat jual beli bermaterai dan fotocopy

6. Kwitansi jual beli bermaterai dan fotocopy

7. Cek fisik kendaraan

Syarat Duplikat STNK

1. KTP

2. Arsip STNK

3. Fotocopy BPKB

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Surat pernyataan hilang yang dibuat pemilik

6. Cek fisik kendaraan

Layanan Samsat Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved