Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK
Samsat Tanjungpinang beroperasi dari Senin-Sabtu. Sementara jam kerjanya, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
1. KTP asli (Tanjungpinang) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. BPKB asli dan fotocopy
5. Surat jual beli bermaterai dan fotocopy
6. Kwitansi jual beli bermaterai dan fotocopy
7. Cek fisik kendaraan
Syarat Duplikat STNK
1. KTP
2. Arsip STNK
3. Fotocopy BPKB
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Surat pernyataan hilang yang dibuat pemilik
6. Cek fisik kendaraan
Layanan Samsat Tanjungpinang
Baca Juga
| Breaking News, Gubernur Ansar Ahmad Lantik Misni Jadi Sekdaprov Kepri Definitif Hari Ini |
|
|---|
| Rayakan Hari KI Sedunia, Kanwil Kemenkum Kepri Gelar Jalan Santai dan Layanan Konsultasi |
|
|---|
| PN Tanjungpinang Komitmen Zero Suap, Beri Pelayanan Prima Bagi Pencari Keadilan |
|
|---|
| Warga Bintan Kepri Bingung Minyakita Hilang dari Peredaran, Distributor Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Lihat Penerapan K3, Komisi IX DPR RI Kunjungan Kerja ke Tambak Udang Kawasan FTZ Dompak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Syarat-bayar-pajak-19-Juni-2025.jpg)