Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK
Samsat Tanjungpinang beroperasi dari Senin-Sabtu. Sementara jam kerjanya, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Simak persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama, dan duplikat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku di Indonesia.
Informasi ini diberikan oleh Samsat Tanjungpinang.
Berikut syarat kelengkapan berkas pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik yang tahunan dan lima tahun, bea balik nama kendaraan dan duplikat STNK.
Syarat Pajak 1 Tahun
1. KTP asli (sesuai STNK)
2. Pajak asli dan fotocopy
3. Fotocopy BPKB
Syarat Pajak 5 Tahun
1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Fotocopy BPKB
5. Cek fisik kendaraan
6. Melampirkan BPKB asli
Syarat Bea Balik Nama
| Krisis Air Berulang Menuntut Respons Cepat dan Reformasi Tata Kelola PDAM Tirta Kepri |
|
|---|
| Oknum ASN Ditjenpas Kepri dan Istri Ditangkap, Polisi Sita 49 Gram Sabu dari Rumahnya |
|
|---|
| Sketsa Putih di Jalan KM 13 Tanjungpinang Jadi Penanda Kecelakaan Motor vs Mobil Hari Ini |
|
|---|
| Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Alami Patah Kaki, Bambang Masih Terbaring Lemas di RSUD |
|
|---|
| Kecelakaan di Tanjungpinang Mobil Vs Motor Hari Ini Viral, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Syarat-bayar-pajak-19-Juni-2025.jpg)