Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK
Samsat Tanjungpinang beroperasi dari Senin-Sabtu. Sementara jam kerjanya, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Simak persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama, dan duplikat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku di Indonesia.
Informasi ini diberikan oleh Samsat Tanjungpinang.
Berikut syarat kelengkapan berkas pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik yang tahunan dan lima tahun, bea balik nama kendaraan dan duplikat STNK.
Syarat Pajak 1 Tahun
1. KTP asli (sesuai STNK)
2. Pajak asli dan fotocopy
3. Fotocopy BPKB
Syarat Pajak 5 Tahun
1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Fotocopy BPKB
5. Cek fisik kendaraan
6. Melampirkan BPKB asli
Syarat Bea Balik Nama
| Hari Kedua Pengalihan Arus di Jalan Lintas Barat Bintan, Polisi Siaga Simpang Bintan Buyu |
|
|---|
| Sidak RSUD RAT, Waka DPRD Kepri Sebut Alat Kesehatan Mereka Lebih Unggul dari RS Swasta |
|
|---|
| Satpol PP Tanjungpinang Gandeng Kader Posyandu Pantau Pelajar Bolos hingga Gangguan Lingkungan |
|
|---|
| Harga Sembako Jadi Sorotan, Pemko Tanjungpinang Siapkan Langkah Konkret Tekan Inflasi |
|
|---|
| Breaking News, Gubernur Ansar Ahmad Lantik Misni Jadi Sekdaprov Kepri Definitif Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Syarat-bayar-pajak-19-Juni-2025.jpg)