Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK
Samsat Tanjungpinang beroperasi dari Senin-Sabtu. Sementara jam kerjanya, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Simak persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama, dan duplikat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku di Indonesia.
Informasi ini diberikan oleh Samsat Tanjungpinang.
Berikut syarat kelengkapan berkas pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik yang tahunan dan lima tahun, bea balik nama kendaraan dan duplikat STNK.
Syarat Pajak 1 Tahun
1. KTP asli (sesuai STNK)
2. Pajak asli dan fotocopy
3. Fotocopy BPKB
Syarat Pajak 5 Tahun
1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Fotocopy BPKB
5. Cek fisik kendaraan
6. Melampirkan BPKB asli
Syarat Bea Balik Nama
| Maling HP iPhone 15 di Tanjungpinang Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Rumah Dini Hari |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik Jadi Rp17 Ribu per Liter, Warga Tanjungpinang Beralih ke Pertalite |
|
|---|
| Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri di Tanjungpinang, Tekankan Pelayanan Humanis untuk PMI |
|
|---|
| Viral Pasien Disabilitas Keluhkan Layanan RSUD RAT Tanjungpinang, Direktur Beri Penjelasan |
|
|---|
| Polisi Tetapkan Manajer Cafe Hangout Tersangka Penganiayaan Anggota Polresta Tanjungpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Syarat-bayar-pajak-19-Juni-2025.jpg)