Minggu, 12 April 2026

Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK

Samsat Tanjungpinang beroperasi dari Senin-Sabtu. Sementara jam kerjanya, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Flayer persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Simak persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor  hingga bea balik nama, dan duplikat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku di Indonesia.

Informasi ini diberikan oleh Samsat Tanjungpinang.

Berikut syarat kelengkapan berkas pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik yang tahunan dan lima tahun, bea balik nama kendaraan dan duplikat STNK.

Syarat Pajak 1 Tahun 

1. KTP asli (sesuai STNK)

2. Pajak asli dan fotocopy

3. Fotocopy BPKB

Syarat Pajak 5 Tahun 

1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy

2. Pajak asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. Fotocopy BPKB

5. Cek fisik kendaraan

6. Melampirkan BPKB asli

Syarat Bea Balik Nama

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved