Kamis, 30 April 2026

Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK

Samsat Tanjungpinang beroperasi dari Senin-Sabtu. Sementara jam kerjanya, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Flayer persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor 

Sebagai informasi, layanan pada Samsat Tanjungpinang dibuka dari hari Senin-Sabtu.

Sementara jam kerjanya, Senin sampai Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Kemudian, Jumat-Sabtu dibuka mulai 08.00-12.00 WIB.

“Untuk waktu jam istirahat pelayanan di kantor Samsat Tanjungpinang pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Walaupun ada jam istirahat, tetap ada petugas bagian informasi yang secara bergilir bertugas,” ucap Kasubag TU Samsat Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Kamis (19/6/2025).

Untuk memudahkan wajib pajak, Samsat Tanjungpinang juga telah melakukan inovasi dengan melakukan berbagai hal.

Mulai dari Samsat Keliling atau bergerak, Samsat Corner, dan Cek Fisik di Tempat.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved