Polisi Jual Narkoba di Batam

Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya

Tribun Batam Podcast berbincang dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam, terkait tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap polisi atas peredaran narkoba

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam
Tribun Batam Podcast, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keterangan, Tribun Batam: TB, I Ketut Kasna Dedi: IKKD, Muhammad Arfian: MA.

TB: kita lihat saat ini bahwa memang peredaran narkoba cukup marak di Batam ini. Bukan hanya di Batam Tribunners, juga hampir di seluruh penjuru Kepri ini. Dan kita melihat cukup besar kemarin tangkapan dari aparat penegak hukum.

Namun, bukan hanya tangkapan itu, karena proses ini berjalan proses hukum ini mulai dari penangkapan, penyidikan, penuntutan sampai kepada nanti putusan.

Nah untuk itu kita ingin bertanya nih kepada Pak kajari Bapak Kasna, mungkin bisa menyampaikan kepada Tribunners, apa kira-kira yang melatarbelakanginya menuntut oknum polisi ini dengan hukuman mati?

Padahal kita tahu bahwa ini kan ada semacam koordinasi antara aparat kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum di mata hukum.

IKKD: Pertama, harus disadari setiap orang adalah sama di hadapan hukum, siapapun dia, apapun pekerjaannya, apapun profesinya, semua sama di mata hukum. Terkait dengan kejadian ini, bukan institusi lembaganya tetapi ini adalah oknum, yang melakukan tindak pidana narkotika. Kemudian kenapa kita berbeda-beda, ada tuntutan mati ada yang seumur hidup, ada yang 20 tahun, itu semua dilihat dari peran mereka seperti apa.

Apa saja yang mereka lakukan, perbuatannya apa saja, yang melatarbelakanginya apa saja? Kemudian oleh jaksa yang menyidangkan berdasarkan fakta-fakta di sidang baru kita ukur, ada hal-hal yang memberatkan, ada hal-hal yang meringankan, itu nanti kita berikan tuntutan sesuai dengan porsinya, sesuai dengan peran dan perbuatannya.

Kenapa dituntut mati? Karena ini adalah kejahatan yang menurut hemat kami, seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tapi justru sekali lagi oknum, mereka bersekongkol melakukan kejahatan itu sehingga ini tidak bisa kita tolerir lagi, harus ada penjeraan ada penjeraan, sehingga seseorang tidak berani lagi melakukan itu, harapan kita itu.

Harapan kita hakim bisa bersikap tegas dan juga bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

TB: Baik, seperti itu harapan kita ya pak. Mungkin bisa dijelaskan ini pak, apakah ada kaitannya ketika kemarin kalau tak salah ada juga mereka yang sampai tidak mengaku, berbelit-belit dan juga sampai waktu itu pra peradilan, apakah ini juga termasuk pertimbangan pak?

IKKD: Tentunya itu juga menjadi salah satu pertimbangan, karena ada perbuatan berdasarkan fakta sidang, tetapi masih berusaha menyangkal tidak mengakui, berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya persidangan, itu tentunya akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam mengajukan tuntutannya terhadap perbuatan. Makanya ada klasifikasi, ada yang dituntut hukuman mati, ada yang seumur hidup, ada juga yang 20 tahun, salah satunya yaitu berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya, padahal saksi-saksi di persidangan sudah gamblang, rekaman sudah ditunjukkan.

TB: Ini kan ada tiga klasifikasi pak, ada hukuman mati, ada seumur hidup, dan ada 20 tahun, itu kenapa dibeda-bedakan, pak?

IKKD: Itu berdasarkan fakta-fakta di sidang, kemudian ada juga pertimbangan karena jabatannya. Harusnya selaku leader atau pemimpin memberi contoh, kemudian mengarahkan sesuatu hal yang mana boleh dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan. Tapi ini sebagai leader ini yang rata-rata kita tuntut mati adalah pejabat yang mengambil kebijakan, kemudian yang melakukan skenario, itu yang kita tuntut rata-rata hukuman mati.

TB: Kalau misalkan dikatakan itu hukuman mati dari beberapa faktor penyalahgunaan narkoba, apa saja yang dilihat, pak?

IKKD: itu banyak faktor, variabel yang kita pertimbangkan  di dalam mengajukan suatu tuntutan pidana, tidak hanya terhadap perkara narkotika, seluruh perkara ada variabel atau ada ada standar yang kita pakai. Umpama perkara pencurian, apakah residivis atau sudah sering mencuri, Kemudian dilihat kerugian korban berapa, apakah kerugian korban ini bisa dipulihkan atau tidak, itu variabel, kemudian di sidang dia mengakui dan menyesali perbuatannya atau tidak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved