Pria Ini Ternak 129 Akun Toko Online Pakai NPWP dan KTP Orang Lain, Modus Iming-iming Makan Gratis

Polda Jatim menahan  TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur karena menyalahgunakan NPWP dan KTP orang lain untuk keuntungan pribadi. 

(Humas Polda Jatim)
TERSANGKA - Warga Nganjuk, Jawa Timur, TD (38) diamankan Polda Jatim karena membuat 130 akun Shopee Affiliate dengan menggunakan NPWP dan KTP orang lain tanpa seizin pemilik, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Polda Jatim menahan  TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur karena menyalahgunakan NPWP dan KTP orang lain untuk keuntungan pribadi. 

Ia menggunakan 129 NPWP, 129 KTP orang lain untuk membuat akun toko online.

Kini TD dijerat dengan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TP dituduh menipu warga dengan iming-iming mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan syarat menyerahkan foto kartu tanda penduduk (KTP)

TD menggunakan NPWP dan KTP tersebut untuk mendaftar ratusan akun Shopee Affiliate tanpa seizin pemiliknya.

TD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana memanipulasi data dan perlindungan data pribadi.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/6/2025). 

Jules mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan nomor LP/A/19/IV/2025/SPKT.DITRESSIBER/POLDAJAWA TIMUR tanggal 28 April 2025.

TD sebagai pemilik online shop memperkerjakan sejumlah admin untuk membuat toko online dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa seizin pemilik. 

“Tersangka memerintahkan para admin untuk melakukan live dan mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee guna mendapatkan keuntungan buat tersangka,” ungkapnya.

Data pribadi tersebut didapatkan oleh TD dengan menipu warga. 

TD mengiming-imingi warga mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendapatkan KTP dan NPWP itu. 

Dokumen pribadi tersebut kemudian didaftarkan oleh tersangka untuk membuat NPWP elektronik, register simcard, dan rekening e-wallet Seabank secara online.

“Data tersebut juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee affiliate,” ungkap Jules. 

Setidaknya, jumlah akun yang berhasil dibuat dengan data pribadi orang lain oleh TD sebanyak 130 akun toko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved