Penganiayaan ART di Batam
Buntut Kasus Majikan Siksa Pembantu di Batam, Wagub NTT Telepon Kapolda Kepri
Wagub NTT, John Asadoma menelepon langsung Kapolda Kepri setelah mengetahui kasus majikan siksa pembantu di Batam asal Nusa Tenggara Timur.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), Johni Asadoma bereaksi setelah mengetahui adanya kasus majikan siksa pembantu di Batam yang menimpa Intan (20) asal Nusa Tenggara Timur.
Wagub NTT lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1989 yang jabatannya terakhirnya sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Misinter Divhubinter Polri menelepon Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin terkait kasus majikan siksa pembantu di Batam ini.
Johni Asadoma menelepon langsung Kapolda Kepri agar kasus majikan siksa pembantu di Batam ini menjadi perhatian serius kepolisian setempat.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini dan saya sudah telepon Kapolda Kepri baru saja dan beliau berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Johni Asadoma, Senin (23/6/2025) malam.
Menurut mantan Kapolda NTT ini, polisi telah menahan dua tersangka, termasuk majikan korban dan satu ART.
Baca juga: Suami Tersangka Majikan Siksa Pembantu di Batam Kabur ke Korsel, Polisi: Kami Masih Dalami
Johni Asadoma meminta semua warga NTT yang ada di Batam untuk tetap menjaga situasi kondusif.
"Saya mengimbau agar warga NTT di Batam tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada polisi," katanya.
Adapun pekerja dari NTT, kata Johni Asadoma, agar bekerja sperti biasa.
Para pekerja diminta tetap melaksanakan berbagai aktivitas dengan disiplin dan jujur.
"Pekerja asal NTT agar bekerja seperti biasa, bekerja dengan rajin, disiplin dan jujur serta terampil sehingga tidak ada alasan untuk dianiaya bahkan bisa dianggap keluarga oleh majikan atau atasan," katanya melansir PosKupang.com.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat, Titus Diaz Liurai, S.Sos mengatakan jika saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemprov NTT dan Pemko Batam untuk membantu menyelesaikan kasus kekerasan yang menimpa Intan, seorang ART asal Kampung Bodo Maroto, Desa Kelembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Baca juga: Kasus Majikan Siksa ART di Batam, Polisi Sita Buku Dosa Tersangka Hingga Korban Tak Terima Gaji
Titus Diaz, telah memintaf staf menelusuri untuk menemukan alamat dan keluarga Intan.
Sebab, menurutnya Intan berangkat kerja ke Batam tak melalui jalur resmi.
Sehingga identitas korban tidak terdaftar di Dinas Nakertrans, Kabupaten Sumba Barat.
Pihaknya menghimbau warga Sumba Barat yang hendak mengadu nasib di luar Sumba sebaiknya berangkat melalui jalur resmi sehingga memudahkan pemerintah melakukan pengawasan karena memiliki dokumen resmi yang tercatat di Dinas Nakertrans Sumba Barat.
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Penganiayaan ART di Batam
Wagub NTT
Johni Asadoma
Kapolda Kepri
| Putusan Banding Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Jaksa Batam Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban |
|
|---|
| Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni |
|
|---|
| Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| Keluarga Korban Penganiayaan di Batam Lapang Dada dengan Vonis Hakim: Tuhan Jawab Doa Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kapolda-Kepri-dan-Wagub-NTT-John-Asadoma.jpg)