BERITA KRIMNAL
Dari Kapolres Jadi Predator, Dalam Sidang AKBP Fajar Terbongkar Kesalahan Fatal yang Menjijikan
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025), menjadi bukti bahwa seragam dan jabatan bukan jaminan moralitas.
Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama mengonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan 7 Juli mendatang, dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Fajar Lukman.
“Penasehat hukum Fani tidak mengajukan eksepsi, namun para saksi sama. Jadi pemeriksaan bisa digabungkan,” ujarnya.
Bukan Sekadar Dakwaan, Tapi Tudingan Terhadap Institusi
Kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah Polri.
Fajar bukan sekadar mantan Kapolres, ia adalah simbol kegagalan sistem seleksi, pengawasan, dan penegakan kode etik internal.
Dari ruang pengamanan, ia berpindah ke ruang pengadilan menghadapi tuduhan mengerikan yang menghancurkan kepercayaan publik.
Ironisnya, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian soal pemecatan atau proses etik lanjutan terhadap Fajar.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.