BERITA KRIMNAL

Dari Kapolres Jadi Predator, Dalam Sidang AKBP Fajar Terbongkar Kesalahan Fatal yang Menjijikan

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025), menjadi bukti bahwa seragam dan jabatan bukan jaminan moralitas.

Editor: Eko Setiawan
Ist/ Kolase Tribun Jambi
PASAL BERLAPIS: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur didakwa dengan pasal berlapis. 

Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama mengonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan 7 Juli mendatang, dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Fajar Lukman.

“Penasehat hukum Fani tidak mengajukan eksepsi, namun para saksi sama. Jadi pemeriksaan bisa digabungkan,” ujarnya.

Bukan Sekadar Dakwaan, Tapi Tudingan Terhadap Institusi

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah Polri.

Fajar bukan sekadar mantan Kapolres, ia adalah simbol kegagalan sistem seleksi, pengawasan, dan penegakan kode etik internal.

Dari ruang pengamanan, ia berpindah ke ruang pengadilan menghadapi tuduhan mengerikan yang menghancurkan kepercayaan publik.

Ironisnya, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian soal pemecatan atau proses etik lanjutan terhadap Fajar.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved