Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Tiga Tersangka Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi sebut, penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka kasus kekerasan anak dengan korban Md di Anambas, karena ketiganya tulang punggung keluarga

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Istimewa
KASUS KEKERASAN ANAK - Dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Anambas diperiksa anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/6/2025). Terbaru, polisi juga tetapkan ayah korban sebagai tersangka kasus kekerasaan terhadap anak 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus dugaan kekerasan anak di Kepulauan Anambas, Kepri, dengan korban Md, bertambah.

Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan anak yang melibatkan oknum ASN di Pemkab Anambas itu sebagai pelaku.

Total, ada tiga pelaku dalam kasus ini. Ketiganya yakni berinisial Rn dan Az, dan terbaru Af, yang merupakan ayah korban.

Kasus yang awalnya dipicu rasa kesal karena korban tak jujur setelah tertuduh mencuri besi ini, masih dalam penanganan intensif penyidik Polres Kepulauan Anambas. 

Baca juga: Oknum ASN Pemkab Anambas Ditangkap Polisi, Jadi Pelaku Kasus Kekerasan Anak

Sementara itu, meski ada tiga orang berstatus tersangka dan kasus hukum masih jalan, ketiganya tak ditahan.

Rn, Az dan Af mendapat penangguhan penahanan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri melalui KBO Satreskrim Iptu Rudy Luis menuturkan, penangguhan penahanan ini dilakukan atas pertimbangan mereka (tersangka) yang merupakan tulang punggung keluarga. 

"Ketiganya juga masing-masing ada yang menjamin yaitu istrinya. Jadi dengan rasa keadilan ketiga tersangka dengan kasus yang sama ini tidak kami tahan," ucapnya, Senin (30/6/2025).

Kendati para tersangka tak ditahan, mereka tetap diwajibkan lapor ke Polres Kepulauan Anambas

"Dari masing-masing pihak keluarga, katanya siap untuk berdamai. Tapi kami sampaikan jika kasus ini sudah di tingkat kejaksaan, maka biarlah nanti pihak jaksa yang mengambil tindakan," kata Rudi.

Ayah Korban Jadi Tersangka

Sementara itu, Rudy mengatakan, Af yang merupakan ayah korban dijadikan tersangka dari laporan warga. 

"Ya, sekarang ayahnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari warga. Saat ini masih proses untuk diajukan ke Jaksa," ujarnya. 

Rudy menjelaskan, adapun perkara yang dilaporkan terhadap ayah anak berinisial Md itu karena melakukan kekerasan terhadap anaknya. 

"Inikan bukan delik aduan. Jadi kalau namanya melihat ada kekerasan, siapa saja boleh melapor," ujarnya. 

Menurut Rudy, kekerasan yang dilakukan Af terhadap korban Md ini terjadi saat pertama kali anaknya kedapatan mencuri barang milik para tersangka. 

Di tengah situasi itu, ayah korban yang sudah merasa malu dengan kelakuan anaknya, memukuli korban di hadapan para tersangka dan warga yang menyaksikan. 

"Ayahnya mukul lebih dari dua kali sampai tertunduk. Kejadian ini bukan yang ketahuan di kedua kalinya, tapi yang pertama kali. Ayahnya dipicu rasa malu akhirnya kesal ke anaknya," ujar Rudy. 

Tak berlama-lama, setelah adanya laporan polisi warga, pihaknya pun mengamankan tersangka untuk diproses hukum.

"Sekarang masih proses. Kalau yang dua tersangka berkasnya sudah kami limpahkan ke jaksa dan tinggal diproses," ungkapnya. 

Awal Mula Kasus

Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria dengan inisial Rn dan Az atas laporan dugaan kekerasan terhadap Md, anak laki-laki usia 13 tahun di Anambas.

Keduanya kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari kedua tersangka kasus kekerasan anak ini, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas

"Sudah ditetapkan tersangka. Ya salah satunya PPPK. Mereka sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri melalui, KBO Satreskrim Iptu Rudy Luis, Kamis (12/6/2025). 

Baca juga: Babak Baru Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Ayah Korban Ikut Jadi Tersangka

Kasus dugaan kekerasan dengan korban Md ini ditangani polisi setelah ibu korban melapor karena tidak terima atas perbuatan para pelaku.

"Ibunya yang melapor karena tak terima. Kami pun langsung proses dan amankan kedua pelaku," terangnya.

Kesal Tak Jujur

Menurut Iptu Rudy, terjadinya aksi kekerasan ini dipicu akibat kekesalan kedua tersangka terhadap korban yang tak jujur dengan perbuatannya. 

Korban, sebut Rudy, tertuduh mencuri barang berupa besi milik kedua tersangka untuk kedua kalinya. 

"Kejadian pertama korban dan beberapa temannya kedapatan mencuri di lokasi berbeda. Lalu kedua pihak sepakat berdamai," terangnya. 

Bukannya berhenti, perbuatan para korban dan teman-temannya ternyata berlanjut dan kembali kedapatan mencuri besi milik kedua tersangka. 

Meski bukti telah ditemukan, korban tidak mau mengakui perbuatannya. 

"Besoknya kedapatan mencuri lagi. Beberapa temannya sudah mengaku, dianya (Md) ini gak mau ngaku. Mungkin karena tersulut emosi dan kesal, kedua pelaku pun memukul korban," ujar Rudy.

Korban Md, sebutnya, mendapat tamparan sekali dari pelaku pertama dan oleh pelaku kedua mendapat tamparan dua kali. 

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. 

"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan. Untuk pasal 170 KUHP maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved