BERITA KRIMINAL

Wanita Penjual Tuak Tewas Ditikam Kekasih di Keramaian Kota Medan, Pelaku Cemburu Buta

Hubungan asmara yang telah mereka bina selama dua tahun, hancur seketika oleh rasa cemburu buta yang membakar logika.

Editor: Eko Setiawan
Instagram/ tkpbelawan
Sabar Siregar (42) ditahan di Polsek Medan Labuhan karena menikam pemilik warung tuak di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan pada Senin (30/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Sore yang seharusnya biasa saja di sebuah warung tuak di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah.

Erlince Siadari (55), seorang pemilik warung, ditikam dua kali di bagian perut oleh kekasihnya sendiri, Sabar Siregar (42), pada Rabu (25/6/2025).

Hubungan asmara yang telah mereka bina selama dua tahun, hancur seketika oleh rasa cemburu buta yang membakar logika.

Menurut Kapolsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, pelaku mengamuk setelah mendengar kabar bahwa korban dekat dengan pria lain.

“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa korban dekat dengan pria lain. Pelaku sempat mencari pria tersebut, tapi tidak ditemukan,” ungkap Iptu Nodi kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Datang Diam-Diam, Tikam Tanpa Ampun

Rasa cemburu yang membuncah akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.

Tanpa sepatah kata, Sabar mendatangi warung tuak milik Erlince, saat wanita itu tengah beraktivitas melayani pelanggan.

Dengan cepat, sebuah pisau ditancapkan ke tubuh korban dua kali secara brutal.

“Pelaku datang tiba-tiba, langsung menikam korban dua kali di perut,” jelas Iptu Nodi.

Teriakan dan kepanikan pun meledak di sekitar warung. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera menolong korban yang bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri.

Tak Sempat Kabur Jauh, Polisi Bergerak Cepat

Lokasi kejadian yang tidak jauh dari Polsek Medan Labuhan membuat aparat bertindak cepat.

Hanya beberapa jam kemudian, Sabar berhasil diringkus di malam hari oleh tim Reskrim.

“Pelaku berhasil kita amankan malam itu juga. Sekarang sudah ditahan dan mengakui perbuatannya,” ujar Nodi.

Korban sendiri telah dilarikan ke rumah sakit dan kini dikabarkan dalam kondisi membaik setelah menjalani perawatan intensif.

Pasal Penganiayaan Berat Menanti

Atas perbuatannya, Sabar Siregar kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan harus mempertanggungjawabkan aksi brutal yang dilakukan atas nama cinta.

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved