BERITA KRIMINAL
Wanita Penjual Tuak Tewas Ditikam Kekasih di Keramaian Kota Medan, Pelaku Cemburu Buta
Hubungan asmara yang telah mereka bina selama dua tahun, hancur seketika oleh rasa cemburu buta yang membakar logika.
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Sore yang seharusnya biasa saja di sebuah warung tuak di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah.
Erlince Siadari (55), seorang pemilik warung, ditikam dua kali di bagian perut oleh kekasihnya sendiri, Sabar Siregar (42), pada Rabu (25/6/2025).
Hubungan asmara yang telah mereka bina selama dua tahun, hancur seketika oleh rasa cemburu buta yang membakar logika.
Menurut Kapolsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, pelaku mengamuk setelah mendengar kabar bahwa korban dekat dengan pria lain.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa korban dekat dengan pria lain. Pelaku sempat mencari pria tersebut, tapi tidak ditemukan,” ungkap Iptu Nodi kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Datang Diam-Diam, Tikam Tanpa Ampun
Rasa cemburu yang membuncah akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.
Tanpa sepatah kata, Sabar mendatangi warung tuak milik Erlince, saat wanita itu tengah beraktivitas melayani pelanggan.
Dengan cepat, sebuah pisau ditancapkan ke tubuh korban dua kali secara brutal.
“Pelaku datang tiba-tiba, langsung menikam korban dua kali di perut,” jelas Iptu Nodi.
Teriakan dan kepanikan pun meledak di sekitar warung. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera menolong korban yang bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri.
Tak Sempat Kabur Jauh, Polisi Bergerak Cepat
Lokasi kejadian yang tidak jauh dari Polsek Medan Labuhan membuat aparat bertindak cepat.
Hanya beberapa jam kemudian, Sabar berhasil diringkus di malam hari oleh tim Reskrim.
“Pelaku berhasil kita amankan malam itu juga. Sekarang sudah ditahan dan mengakui perbuatannya,” ujar Nodi.
Korban sendiri telah dilarikan ke rumah sakit dan kini dikabarkan dalam kondisi membaik setelah menjalani perawatan intensif.
Pasal Penganiayaan Berat Menanti
Atas perbuatannya, Sabar Siregar kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan harus mempertanggungjawabkan aksi brutal yang dilakukan atas nama cinta.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com
Suami Marah dan Bakar Istrinya Hidup-Hidup Cuma Karena Tak Mau Masakan Mie Instan |
![]() |
---|
Bayi Tewas Seketika Usai Dibanting ke Lantai Oleh Seorang Pria, Pelaku Rebut Korban Dari Neneknya |
![]() |
---|
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.