Batam Terkini

Kunker Komisi XIII DPR RI ke Batam, Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya yang hadir di Batam menyebut Batam memiliki karakteristik kompleks yang menjadi alasan kuat untuk dijadikan mod

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Batam dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Pemko Batam, pada Rabu (2/7/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Batam dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menghasilkan sejumlah catatan penting, pada Rabu (2/7/2025).

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya yang hadir di Batam menyebut Batam memiliki karakteristik kompleks yang menjadi alasan kuat untuk dijadikan model kebijakan tersebut.

"Kita akan bangun sistem seperti apa, disini kami menemukan tidak hanya perdagangan orang yang tinggi, tapi juga tindak pidana kekerasan seksual. Perlindungan saksi dan korban ini kan mengcover semuanya kita lihat tindak pidana seperti apa," ujar Willy usai dialog bersama mitra kerja dan masyarakat pada Rabu siang.

Masukan lain seperti struktur kelembagaan juga menjadi masukan dari berbagai pihak yang hadir.

Belum adanya struktur LPSK di tingkat daerah, yang membuat perlindungan terhadap saksi dan korban selama ini masih sangat terbatas.

"Ada juga masukan struktur kelembagaan. Karena LPSK ini kan tidak ada perwakilan di bawah, di bawah cuma punya sahabat saksi dan korban bentuknya voluntarisme. Padahal korban dan saksi itu kelompok paling rentan," tambahnya.

Karena itu, pihaknya tengah merumuskan bentuk penguatan struktur, sistem perlindungan, dan dukungan konkret, termasuk kemungkinan menghimpun dana publik melalui victim trust fund (dana kepercayaan untuk korban).

"Nah ini bentuk penguatan, perlindungan, supporting terhadap mereka akan seperti apa, nah ini kemudian kami akan merumuskan itu dengan detail dan kamu juga akan exercise," sebutnya.

Sebagai bentuk penguatan, ia menyebut pihaknya tengah mengembangkan skema dana publik untuk mendukung perlindungan korban melalui konsep victim trust fund. 

"Kita tahu negara punya keterbatasan, tapi dukungan publik itu tidak terbatas. Bukan cuma moril, tapi juga dana. Kita punya nomenklatur victim trust fund, semoga ini bisa kita exercise. Apalagi batam ini PNBP-nya tinggi, kita harapkan ini bisa kita jadikan pillot project untuk best practice untuk rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban," tambahnya. 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Ahmadi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa bentuk penderitaan korban sangat beragam. 

Karena itu, penanganan terhadap saksi dan korban memerlukan kolaborasi semua pihak sesuai dengan peran masing-masing.

"Penanganan korban tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Masukan-masukan yang kami terima dalam diskusi ini sangat penting dan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan," ucap Ahmadi.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik inisiatif Komisi XIII menjadikan Batam sebagai lokasi konsultasi publik. 

Ia menilai Batam merupakan wilayah dengan tingkat migrasi tinggi dan masyarakat yang sangat heterogen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved