Bintan Terkini

Ketua RT di Bintan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Sudah Lakukan Puluhan Kali

Aksi ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bikin warga geleng-geleng kepala.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok. Polsek Bintan Timur untuk Tribun Batam
KASUS PEMCABULAN - Pelaku Rd (38) saat tiba di Mapolsek Bintan Timur.  

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Aksi ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bikin warga geleng-geleng kepala.

Pasalnya, dia nekat mencabuli anak dibawah umur di wilayahnya.

Laki-laki berinisial Rd itu kini berurusan dengan polisi.

Pria 38 tahun itu diseret anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur usai ketahuan melakukan pencabulan.

Pelaku melakukan aksi tak senono itu sejak November 2024 hingga awal tahun 2025.

Korbannya merupakan anak dibawah umur berinisial Zr (14).

Panit lll Satreskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menyampaikan pelaku melakukan aksi tersebut sudah puluhan kali.

"Pelaku tergolong tega, sebab korban masih ada hubungan keluarga dengan korban," jelas Salamun, Kamis (3/7/2025).

Rd diamanakan pada 30 Juni 2025 lalu dirumahnya.

Pelaku sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

Dia tidak berkutik saat ditangkap unit Macan Timur, Polsek Bintan Timur.

"Awalnya pelaku merayu korban via WhatsApp dan mengiming-imingi korban dengan  memberikan sejumlah uang. namun tidak diterima korban," katanya.

Niat pelaku tidak berhenti sampai di sana, dia terus berusaha merayu korban hingga terjadi aksi pencabulan itu.

Peristiwa ini awalnya diketahui oleh orangtua korban yang menemukan chat pelaku dan anaknya. 

Chattingan itu berbicara dan mengarah kepada aksi cabul.

Hal itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke polisi. 

Aksi itu belakangan diketahui dilakukan di salah satu kebun kosong tidak jauh dari pemukiman mereka.

"Rd mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan persetubuhan, di salah satu pulau di Mantang sekira pukul 20.00 WIB," katanya. 

Kasus ini, tengah di dalami Satreskrim Polsek Bintan Timur.

"Nanti kita sampaikan lebih lengkap lagi," katanya. 

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved