BATAM

LPSK Ingin Wujudkan Kantor Penghubung di Batam, Jangkau Korban di Wilayah Kepulauan

Ketua LPSK RI, Achmadi, mengtakan langkah ini merupakan bagian dari solusi jangka pendek sebelum terbentuknya perwakilan resmi LPSK di daerah.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
LPSK - Ketua LPSK RI, Achmadi ditemui usai hadiri kunker Komisi XIII DPR RI di Pemko Batam 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Guna menekan angka kejahatan transnasional seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pembentukan kantor penghubung di Batam. 

Kehadiran kantor ini dinilai penting untuk menjangkau para korban maupun saksi, terutama di wilayah-wilayah kepulauan yang sulit dijangkau.

Ketua LPSK RI, Achmadi, mengtakan langkah ini merupakan bagian dari solusi jangka pendek sebelum terbentuknya perwakilan resmi LPSK di daerah.

"Harapan kita sama dengan harapan publik, dibentuk LPSK perwakilan di daerah."

"Dan itu juga sudah kita usulkan, on the way proses, mudah-mudahan ke depan akan bisa kita wujudkan," ujar Achmadi usai menghadiri kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Kantor Pemko Batam, Rabu (2/7/2025)

Ia menjelaskan, selama ini banyak korban di wilayah kepulauan belum terjangkau karena terbatasnya akses, baik dari sisi geografis maupun informasi.

"Tadi saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali, dan beberapa hari lalu kepada salah satu pejabat pemerintah provinsi juga, pentingnya paling tidak sementara adalah sebuah kantor penghubung, untuk mengakses layanan perlindungan yang ada di sini," tambahnya. 

Achmadi juga menegaskan bahwa Kepri merupakan wilayah rawan kejahatan lintas negara karena menjadi pintu keluar masuk antarnegara. 

Karena itu, perlindungan terhadap korban maupun saksi harus lebih siap dan responsif.

"Jumlah korban dalam beragam kasus. Ketika itu terjadi di daerah-daerah yang sulit dijangkau, itu menjadi masalah tersendiri. Itu menjadi urgent," tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya informasi awal agar LPSK dapat segera merespons dan memberikan perlindungan. 

Permohonan bisa datang dari berbagai jalur, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kuasa hukum, hingga korban atau keluarganya langsung.

"Kalau ada informasi awal, saya pastikan LPSK akan mengakses perlindungan bagi saksi dan korban."

"Tapi kalau tidak ada informasi, akan kita upayakan lebih lanjut untuk sosialisasi," katanya.

Menurutnya, LPSK kini tengah melakukan evaluasi dan pemetaan prioritas daerah yang membutuhkan kehadiran fisik lembaga tersebut. 

Namun untuk saat ini, pembentukan kantor penghubung dianggap sebagai langkah strategis yang bisa segera dijalankan di Batam.

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved