INVESTASI BODONG DI BATAM
Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar
Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) memburu 5 tersangka kasus penipuan modus investasi reksadana yang merugikan seorang pengusaha asal Batam, Syahid Liga.
Tak main-main, pengusaha di Batam itu mengaku rugi hingga Rp 5 Miliar gara-gara ulah lima tersangka kasus penipuan modus investasi itu.
Lima tersangka kasus penipuan modus investasi di Batam itu di antaranya Jenny, Marto, Denny, Mujianto dan Bayu Praskoro Nugroho.
Penyidik Polda Kepri sebelumnya menetapkan kelimanya sebagai tersangka sejak 6 tahun lalu.
Namun penahanannya ditangguhkan sejak tahun 2021.
Baca juga: Kepsek di Natuna Terima Pesan Mutasi, BKPSDM Tegaskan Hoaks: Waspadai Modus Penipuan
Kini, kelima tersangka kasus penipuan modus investasi itu tidak diketahui keberadaannya.
Kejati Kepri bahkan telah menyatakan lengkap alias P21 berkas perkara penipuan modus investasi ini.
Namun proses pelimpahan tahap dua terhambat karena Polda Kepri belum bisa menyerahkan kelima tersangka yang sebelumnya mendapat penangguhan penahanan.
“Kami sedang mencari dan mengejar para tersangka, bahkan hingga ke wilayah Medan,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, ,S.I.K.,M.H melalui Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, Kamis (3/7/2025).
Kasus penipuan modus investasi ini berawal dari tawaran investasi reksadana yang diajukan oleh Jenny dan Mujianto kepada korban, Syahid Liga.
Baca juga: Kadin Kepri Diwakili Nasir Hutabarat Dorong Kolaborasi Investasi dan Pembinaan UMKM Antardaerah
Kedekatan personal karena berada dalam satu komunitas gereja membuat Syahid Liga dan istrinya percaya dengan tawaran investasi tersebut.
Jenny bahkan menggunakan embel-embel agama untuk meyakinkan istri korban.
Sebagai informasi, Jenny diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Narada Asset Management di Batam, sementara Marto dan Denny merupakan Area Manager di Medan.
Bayu Praskoro Nugroho adalah Direktur perusahaan tersebut.
"Dia bilang sudah berdoa, dan menyebut tidak mungkin berniat jahat pada kami. Mereka gunakan nama Tuhan untuk meyakinkan kami," ungkap Syahid Liga.
Warga Indonesia Berenang Masuk Singapura via Batam, Pemprov Kepri Cari Asal Jamaludin Taipabu |
![]() |
---|
Sosok Kadisdik yang Bela Mati-matian Walikota Prabumulih, Copot Kepsek dan Sebarkan Alasan Palsu |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 2025-2026 Pekan 5 Manchester United vs Chelsea, Arsenal vs Man City |
![]() |
---|
Harga MacBook Pro 15 Inch Tembus RP 6,5 Juta di September 2025, Ini Fitur Keunggulannya |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP Jepang 2025, Johann Zarco Coba Motor Baru Prototipe Honda 2026 di Barcelona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.