PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK
Tampang Kompol YG dan Ipda HC Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Sudah Ditahan di Polda NTB
YG dan HC akhirnya resmi ditahan di sel tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/7/2025).
TRIBUNBATAM.id - Akhirnya dua mantan atasan Brigadir Muhammad Nurhadi, yang dikenal dengan inisial YG dan HC, resmi ditahan.
YG dan HC diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi yang ditemukan tidak bernyawa di kolam renang villa di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada April 2025 silam.
Polda NTB sebenarnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kematian Brigadir Nurhadi, pada Juni 2025.
Namun, hanya satu orang wanita berinisial M asal Jambi yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan untuk dua Kompol YG dan Ipda HC belum ditahan karena berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
YG dan HC akhirnya resmi ditahan di sel tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/7/2025).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengonfirmasi YG dan HC sudah ditahan.
Bahkan, Kompol YG dan Ipda HC terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
"Hari ini sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka Yogi dan Haris sesuai dengan SPH 81 dan SPH 82," ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, di Mataram.

Baca juga: Sosok Brigadir Nurhadi Anggota Polda NTB Diduga Dibunuh 2 Atasan, Sempat Pesta dengan Wanita
AKBP Catur juga mengatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Masa penahanan kemungkinan akan diperpanjang, jika berkas perkara belum selesai dalam waktu tersebut.
"Intinya kita melakukan ini melalui berbagai pertimbangan dan kita melaksanakan strategi penyelidikan saja. Jadi ini tidak bisa disampaikan di media," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram, kedua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan di Dirtahti Polda NTB.
"Tadi habis dari rumah sakit langsung dibawa naik ke sini, sudah cek kesehatan tadi sehat," kata Catur.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka YG dan HC telah ditahan dengan menunjukkan sebuah foto sebagai bukti.
Sebelumnya, Polda NTB juga telah menahan seorang perempuan berinisial M, yang berasal dari luar daerah NTB.
Dengan demikian, total terdapat tiga orang tersangka yang kini ditahan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan.
Hasil Autopsi
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).
Olah TKP dilakukan di The Beach House Resort Hotel, termasuk vila Tekek tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC, pada Rabu (16/4/2025).
Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila tersebut dan dilaporkan meninggal dunia.
Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Nurhadi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Hasil ekshumasi oleh dokter forensik menemukan sejumlah luka, termasuk patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan.
Selain itu, dokter juga menemukan rangka ganggang dalam tubuh korban yang identik dengan rangka ganggang yang terdapat di kolam renang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigadir Nurhadi diduga masih hidup saat masuk ke dalam kolam hingga akhirnya tenggelam dan meninggal.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Mantan Atasan Almarhum Brigadir Nurhadi Ditahan di Polda NTB"
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan, 2 Atasan Jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Misri Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Rekaman CCTV Buka Babak Baru |
![]() |
---|
Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan |
![]() |
---|
Ingin Kepastian dan Keadilan soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Istri Korban Datangi Mapolda NTB |
![]() |
---|
Kesaksian Pemandi Jenazah Brigadir Nurhadi, Mertua Menduga Dijebak 2 Atasan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.