SIDANG IN DRAGON

In Dragon Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa, Sering Tersandung Masalah Hukum Jadi Alasan

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli

Editor: Eko Setiawan
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa In Dragon, Selasa (10/6/2026). 

Ia menyebutkan jadwal agenda pembacaan tuntutan ini awalnya diagendakan dua pekan lalu.

Hanya saja, pembacaan ini diundur akibat JPU masih belum memiliki berkas yang lengkap, menunggu dari Kejati.

Pembacaan tuntutan ini merupakan agenda lanjutan, sejak agenda awal berlangsung yaitu pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan keterangan terdakwa.

Berdasarkan dakwaan awal JPU, terkait pembunuhan berencana, terbuka kemungkinan tuntutan yang dibacakan akan sama.

Melihat hasil pemeriksaan saksi, menurut Kajari Pariaman Bagus Priyonggo, mengarah pada dakwaan yang dibacakan pihaknya saat agenda sidang pertama. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved