Bintan Terkini

Cerita Kadisdik Bintan Dengar 152 Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik, Mengaku Sedih dan Prihatin

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Nafriyon sedih melihat nasib 152 guru honorer di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
RDP BINTAN  - Suasana rapat dengar pendapat membahas nasib 152 orang guru honorer yang dihapus dari Dapodik di kantor DPRD Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten  Bintan,  Kepulauan Riau  (Kepri) Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Nafriyon sedih melihat nasib 152 guru honorer di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Ratusan guru tersebut ternyata sudah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 27 Juni 2025.

Situasi tak biasa itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejumlah guru dan kepala sekolah dengan Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di ruang rapat DPRD Bintan, Kamis (10/9/2025).

Nafriyon dengan nada sedikit gemetaran, menjelaskan satu persatu persoalan yang terjadi, dan itu harus dilewati ratusan guru honorer di Bintan.

Kedua bola matanya berkaca-kaca. Dia merasa sedih atas situasi yang di alami ratusan guru itu.

"Saya tidak nangis, hanya sedih saja karena saya punya tanggung jawab atas guru-guru di Kabupaten Bintan," katanya.

Guru honorer itu tidak memenuhi kriteria utama sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan ll.

"Mereka tidak masuk dalam atau tercantum dalam basis data nasional PPPK," jelasnya. 

Keberadaan mereka sedikit menghambat pengajuan guru baru di Bintan. 

Sementara itu, sejumlah guru yang hadir di RDP itu, tak memberikan komentar apapun.

"Kami tak bisa beri komentar,  nanti langsung saja ke Pimpinan DPRD atau Kadisdik, maaf ya," ujar seorang guru tanpa menyebutkan identitasnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, 152 guru honorer tersebut tidak memiliki surat keputusan kepala daerah dan selama ini diangkat oleh kepala sekolah. 

"Data mereka tidak masuk dalam database badan kepegawaian negara," ujar Fiven.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan pengajian mereka karena tidak ada dasar penganggarannya. 

"Pemda tidak bisa membackupnya," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved