PUNGLI DI PELABUHAN TANJUNGPINANG
Kejati Kepri Bidik Dugaan Pungli e-Ticketing Pelabuhan SBP Tanjungpinang: Masih Pulbaket
Penyidik Kejati Kepri bidik dugaan pungli e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Sejumlah pihak telah diperiksa.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pungutan liar alias pungli e-Ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengungkap jika penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pungli e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Hanya saja, ia masih enggan siapa saja yang telah diminta keterangannya oleh penyidik Kejati Kepri untuk mengungkap dugaan pungli e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang tersebut.
"Sudah ada beberapa orang atau pihak yang sudah diminta keterangannya. Yang jelas pihak-pihak terkait. Masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)," ungkapnya.
Yusnar juga belum menyampaikan berapa nilai kerugian yang dialami oleh para penumpang pengguna e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tersebut.
Di tempat terpisah, Humas PT Pelindo Tanjungpinang, Ril Fulltimer mengakui bahwa pihaknya memang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri terkait dugaan pungli e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang itu.
"Kami sudah dipangil untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Sementara, manajemen PT Mitra Kasih Perkasa, perusahaan pengelola tiket online di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang masih belum memberikan tanggapan terkait penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.