Razia Kendaraan di Tanjungpinang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta

Untuk warga atau pengendara manfaatkan betul program pemutihan pajak yang telah dibuat Bapak Gubernur Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA DI TANJUNGPINANG - Razia kendaraan bermotor di Halaman Toko Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/7/2025). Kepala Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi mengajak warga ikut serta program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi menyebutkan jika warga di Kepulauan Riau (Kepri) untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan di sela razia kendaraan di halaman Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (10/7/2025).

“Untuk warga atau pengendara manfaatkan betul program pemutihan pajak yang telah dibuat Bapak Gubernur Kepri,” ajaknya.

Selain itu, dalam razia kendaraan yang dilakukan hari ini, juga bentuk upaya pendisiplinan pengendara untuk taat membayar pajak.

“Termasuk juga mengedukasi terus pengendara, selalu membawa surat kelengkapan berkendaranya,” ucapnya.

Terhadap program pemutihan pajak sendiri, Hanafi menjelaskan, berlaku dari 1 Juli hingga 15 November 2025.

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra menghimbau kepada pengendara untuk menaati aturan berkendara.

“Pengecekan surat kelengkapan berkendara menjadi tugas kami, dan itu wajib ditaati pengendara,”ucapnya.

Kemudian, dalam razia yang dilakukan, juga dilakukan cek fisik kendaraan. Bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraannya.

“Tujuan akhirnya tentu untuk keselamatan pengendara itu sendiri, dan orang lain. Kalau kendaraannya ternyata tidak layak, tentu akan bahaya,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kepri, Abdullah mengatakan, ada beberapa kebijakan keringanan pajak dalam program pemutihan yang diberikan kepada masyarakat.

Pertama, Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Kemudian, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berjenjang. 

Untuk tunggakan tahun 2024 10 persen tunggakan tahun 2023 20 persen, tunggakan tahun 2022 30 persen, tunggakan tahun 2021 40 persen, tunggakan tahun 2020 50 persen, dan tunggakan tahun 2019 ke bawah 100 persen, 

Kemudian, penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.

Selanjutnya, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Selain itu, penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan

Abdullah mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ungkapnya.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Lokasi Pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.

Berikut Syarat Bayaran Pajak Kendaraan Bermotor

(Baik Tahunan dan Lima Tahun)

Syarat Kelengkapan Berkas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Pajak 1 Tahun 

1. KTP asli (sesuai STNK)

2. Pajak asli dan fotocopy

3. Fotocopy BPKB

Syarat Pajak 5 Tahun 

1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy

2. Pajak asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. Fotokopi BPKB

5. Cek fisik kendaraan

6. Melampirkam BPKB asli

Syarat Kelengkapan Berkas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Bea Balik Nama

1. KTP asli (Tanjungpinang) dan fotocopy

2. Pajak asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. BPKB asli dan fotocopy

5. Surat jual beli bermaterai dan fotocopy

6. Kwitansi jual beli bermaterai dan fotocopy

7. Cek fisik kendaraan

Syarat Duplikat STNK

1. KTP

2. Arsip STNK

3. Fotocopy BPKB

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Surat pernyataan hilang yang dibuat pemilik

6. Cek fisik kendaraan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved