Razia Kendaraan di Tanjungpinang
Razia Kendaraan di Tanjungpinang, Samsat Klaim Dapat Penerimaan Pajak Rp 76 Juta
Dari hasil kendaraan yang terjaring razia, Samsat Tanjungpinang mendata, bahwa ada 92 kendaraan yang tidak taat pajak.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Razia kendaraan yang dilakukan Samsat Tanjungpinang bersama TNI/POLRI, serta Jasa Raharja hari Kamis diklaim menambah pendapatan pajak.
Ada dua lokasi razia kendaraan yang digelar yakni di Halaman Toko Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Titik kedua, dilanjutkan di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Kamis (10/07/2025).
Dari hasil kendaraan yang terjaring razia, Samsat Tanjungpinang mendata, bahwa ada 92 kendaraan yang tidak taat pajak.
Terdiri dari kendaraan bermotor roda dua sebanyak 59, dan kendaraan roda empat 33 kendaraan.
“Jadi totalnya ada 92 kendaraan bermotor ditemukan tidak taat pajak atau menunggak,” sebut Kepala Samsat Tanjungpinang, Hanafiah, Jumat (11/07/2025).
Disampaikannya, dari total 92 kendaraan yang belum bayar pajak itu, sebanyak 62 pengendaranya langsung membayar pajak di tempat.
“Ada sebanyak 32 kendaraan roda dua dan 28 kendaraan roda empat. Pengendaranya langsung bayar pajaknya,”ucapnya.
Dari hasil razia itu, Samsat Tanjungpinang mendapatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, dan Opsen Pajak sebesar Rp 76.474.760.
“Tentu kita berharap, warga Tanjungpinang tetap disiplin membayar pajak kendaraannya,”ajaknya.
Ia pun juga tidak lupa mengingatkan kembali, bahwa saat ini masih berlangsung Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri.
“Terhadap program pemutihan pajak sendiri, Hanafi menjelaskan, berlaku dari 1 Juli hingga 15 November 2025,” katanya menghimbau.
( tribunbatam.id/endrakaputra )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.