Razia Kendaraan di Tanjungpinang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta

Untuk warga atau pengendara manfaatkan betul program pemutihan pajak yang telah dibuat Bapak Gubernur Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA DI TANJUNGPINANG - Razia kendaraan bermotor di Halaman Toko Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/7/2025). Kepala Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi mengajak warga ikut serta program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi menyebutkan jika warga di Kepulauan Riau (Kepri) untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan di sela razia kendaraan di halaman Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (10/7/2025).

“Untuk warga atau pengendara manfaatkan betul program pemutihan pajak yang telah dibuat Bapak Gubernur Kepri,” ajaknya.

Selain itu, dalam razia kendaraan yang dilakukan hari ini, juga bentuk upaya pendisiplinan pengendara untuk taat membayar pajak.

“Termasuk juga mengedukasi terus pengendara, selalu membawa surat kelengkapan berkendaranya,” ucapnya.

Terhadap program pemutihan pajak sendiri, Hanafi menjelaskan, berlaku dari 1 Juli hingga 15 November 2025.

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra menghimbau kepada pengendara untuk menaati aturan berkendara.

“Pengecekan surat kelengkapan berkendara menjadi tugas kami, dan itu wajib ditaati pengendara,”ucapnya.

Kemudian, dalam razia yang dilakukan, juga dilakukan cek fisik kendaraan. Bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraannya.

“Tujuan akhirnya tentu untuk keselamatan pengendara itu sendiri, dan orang lain. Kalau kendaraannya ternyata tidak layak, tentu akan bahaya,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kepri, Abdullah mengatakan, ada beberapa kebijakan keringanan pajak dalam program pemutihan yang diberikan kepada masyarakat.

Pertama, Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Kemudian, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berjenjang. 

Untuk tunggakan tahun 2024 10 persen tunggakan tahun 2023 20 persen, tunggakan tahun 2022 30 persen, tunggakan tahun 2021 40 persen, tunggakan tahun 2020 50 persen, dan tunggakan tahun 2019 ke bawah 100 persen, 

Kemudian, penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved