BERITA VIRAL

Tangisan Istri Pencuri Beras di Pengadilan: Suami Saya Mencuri Hanya Sekedar Untuk Makan

Sementara itu, Novriantini istri dari MA bercerita sambil menahan sesak di dadanya. Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh suaminya tersebut

Editor: Eko Setiawan
HO TribunBengkulu.com
CURI BERAS - Kolase foto terdakwa MA saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Cerita pilu Novriantini istri buruh harian berinisial MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara. 

Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.

“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ungkapnya.

Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.

“Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” lanjut Novriantini.

Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.

"Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal," tutupnya.

Sementara itu, meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini MA belum dibebaskan dan masih menunggu proses administrasi lebih lanjut. 

Diperkirakan, dalam waktu dekat ini MA akan bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Februari 2025 lalu.

Vonis Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).

Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Pria berinisial MA ini merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. 

Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved