BERITA VIRAL
Tangisan Istri Pencuri Beras di Pengadilan: Suami Saya Mencuri Hanya Sekedar Untuk Makan
Sementara itu, Novriantini istri dari MA bercerita sambil menahan sesak di dadanya. Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh suaminya tersebut
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut MA dengan hukuman enam bulan penjara dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sedangkan MA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.
Curi Beras untuk Makan Anak Istri
MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya.
Aksi itu membuatnya terjerat kasus pencurian dan sempat diancam 9 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Dari warung itu, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini.
Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.
“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka hidup dalam keterbatasan, bahkan sering kali tidak makan karena tidak ada bahan makanan di rumah.
“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” tambahnya.
Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.
MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.
“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual.
Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
Sumber: Tribunbengkulu.com
VIRAL, Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Pria Dewasa, Janji Dinikahi Saat Berada di Atas Ranjang |
![]() |
---|
Elfiantara Baskara Anak Pak Bhabin Lolos Jadi Taruna Akpol, Terinspirasi Mbah Seorang Polisi Jujur |
![]() |
---|
Gonzalo, Anak Bos Skincare Makassar Akhirnya Lolos Akpol, Tahun Lalu Ditipu Calo Hingga Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Dokter Gigi Kepincut Cinta Brondong Calon Pendonor Ginjal Suaminya, Niat Baik Jadi Perselingkuhan |
![]() |
---|
Viral Driver Ojol Wanita Cekcok Dengan Pelanggan Gegera Rp 30 Ribu, Akun di Suspend Kini Mulung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.