PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Kuasa Hukum Kompol Yogi Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sesuai BAP?

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Editor: Khistian Tauqid
Ist
KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Foto Tiga Tersangka kasu kematian Brigadir Nurhadi yakni Ipda Haris Chandra, Misri Puspita Sari dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi. 

TRIBUNBATAM.id - Kematian Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia di kolam renang suatu vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada April 2025 lalu. 

Polda NTB sudah mentapkan tiga tersangka, dua di antaranya atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Sedangkan satu tersangka lagi merupakan wanita asal Jambi bernama Misri Puspita Sari (23).

Kurangnya alat bukti dan rekaman CCTV di vila membuat pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Hijrat beranggapan bahwa pemberitaan terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi menimbulkan asumsi liar.

Pasalnya, pihak kepolisian tidak menyampaikan secara jelas terkait kronologi peristiwa tersebut.

"Kita lihat pemberitaan ini liar, saya pantau baik dari segala macam media itu. Jadi masyarakat itu mempunyai asumsi sendiri-sendiri soal kasus ini."

"Mengapa? Karena tidak ada penjelasan yang konkrit terkait peristiwa," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Terbukti ketika Polda NTB menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan soal detil terkait cara pelaku hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Karena hal tersebut membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."

"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya.

POLISI TEWAS DI VILLA: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelidikan penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban bersama 2 perwira sempat pesata bersama 2 wanita
POLISI TEWAS DI VILLA: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelidikan penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban bersama 2 perwira sempat pesata bersama 2 wanita (KOLASE Istimewa/ AI/Dall e)

Baca juga: Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Isi Suratnya

Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.

"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.

Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Hijrat juga membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia mengatakan, Kompol Yogi justru mencoba menolong Brigadir Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.

Pertimbangkan Praperadilan

Kuasa hukum Kompol Yogi lainnya, Suhartono, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan terkait dilayangkannya gugatan praperadilan.

Dia mengungkapkan hal itu masih perlu dikonsultasikan kepada kliennya.

"Kami akan kaji terlebih dahulu, kita analisis apakah perlu melakukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka," kata Suhartono.

Namun, dia mempertanyakan sikap Polda NTB, dimana pengambilan keterangan terhadap ahli dilakukan pada 3 Juli 2025.

Tapi sehari setelahnya, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kami belum tahu apakah berkas hasil pemeriksaan itu disusulkan ke Kejati. Kami belum tahu. Karena pada hari Jumat kami sudah dapatkan info sudah tahap satu," kata Suhartono.

Sebagai informasi, selain Kompol Yogi, ada dua tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Ipda Haris Sucandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved