Bintan Terkini
Satpol PP Bintan Tegur Pedagang Jualan di Atas Fasum, Beri Waktu Seminggu untuk Bongkar Sendiri
Kios kecil, pedagang buah, penjual minyak eceran, sayuran, pakaian rombengan dan bangunan Wisma Rahmat juga di beri peringatan.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemilik bangunan kios pedagang di Jalan Hang Jebat, dan Jalan Pasar Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dapat teguran dari anggota Satpol PP, Dinas Koperasi Perindag dan Pegawai Kecamatan Bintan Timur, Selasa (15/7/2025).
Bangunan itu tidak sesuai aturan dan berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).
Kios kecil, pedagang buah, penjual minyak eceran, sayuran, pakaian rombengan dan bangunan Wisma Rahmat juga di beri peringatan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, sebanyak 9 kios dan tempat usaha lainnya diberi teguran.
"Mereka terbukti melanggar aturan, bangun di atas fasum trotoar dan parit," ujar Sumadi.
Pihaknya melakukan teguran serta mengedukasi para pemilik kios maupun pedagang agar tidak menggunakan fasum untuk berjualan.
Timnya juga menyuruh untuk membongkar sendiri lapak masing-masing di atas fasum jalan umum itu.
"Hari ini baru diberi imbuan dan teguran secara lisan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Berikutnya akan di lakukan penindakan," kata dia.
Langkah selanjutnya tim Satpol PP dan pihak Kecamatan Bintan Timur melakukan pemantauan di lapangan, terhadap kios atau lapak pedagang tersebut.
"Kami memberikan kesempatan selama 7 hari," jelasnya.
Apabila dalam kurun waktu tersebut, mereka tidak memindahkan barang jualan atau dagangan, maka akan dibongkar petugas.
Khusus bangunan pot bunga serta pagar Wisma Rahmat, yang masuk fasum di Jalan Pasar Barek Motor, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pemilik wisama.
"Kami akan meminta keterangan atau klarifikasi kepada penyidik di Kantor Satpol PP, Gunung Kijang," katanya.
Pihaknya akan mempertanyakan batas tanah, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Wisma yang dibangun di atas fasum itu.
"Kami baru tahu bawah di situ ada bangunan yang berdiri di atas parit atau trotoar jalan. Itu gak boleh. Nanti, kami layangkan surat panggilan ke Wisma Rahmat," lanjutnya.
Mengenai pembongkaran bangunan pagar Wisma Rahmat bagian sebelah kiri Jalan Pasar Barek Motor itu, harus berkoordinasi dengan dinas teknis yakni, PUPRP dan PMPTSP Bintan.
"Kita tidak bisa jalan sendiri. Kalau PUPR Bintan bilang harus bongkar, maka harus dibongkar," ungkapnya.
Sementara anggota Komisi lll DPRD Bintan, Arif Jumana, mengatakan hibauan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hari ini Petugas Satpol PP memberikan peringatan kepada pedagang yang jualan di atas fasum. Termasuk masyarakat yang berjualan minyak eceran di Bintim," katanya.
Khusus minyak eceran memang tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur.
Langkah ini dilakukan, untuk menimalisir terjadinya kebakaran di pemukiman padat.
"Yang jualan minyak di tempat keramaian itu yang hari ini diberikan himbauan. Kita takut ada kejadian lagi seperti kebakaran kios di Kijang belum lama ini," katanya.
Berdasarkan pantauan Tribun Batam.id, sejumlah kios minyak eceran di jalan Nusantara KM 25, Bintan Timur memilih tidak berjualan.
Kios mereka ditutup sejak siang hingga sore ini.
Kios minyak eceran yang sebelumnya berjejer di jalan itu, kini tak ada lagi.
Sejumlah pengendara pun tampak kebingungan mencari minyak jenis pertalite.
Biasanya mereka membeli di kios-kios itu saat pulang dan berangkat kerja.
Sebagian pengendara akhirnya memutuskan untuk ikut antre di SPBU Kijang, Bintan Timur. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.