Sinergi Disbudpar Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri Buka Pengurusan Kekayaan Intelektual

Disbudpar Batam bersama Kanwil Kemenkum Kepri membuka layanan pengurusan kekayaan intelektual di gedung LAM Batam, Selasa (15/7/2025).

Istimewa untuk Tribun Batam
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kepri saat membuka layanan pengurusan kekayaan intelektual di Gedung LAM Batam, Selasa (15/7/2025). Sedikitnya 100 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) pariwisata dan budaya Kota Batam antusias mengikuti layanan bertajuk bertajuk 'Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual' itu. 

Disbudpar Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri Buka Pengurusan Kekayaan Intelektual, Bantu Legalitas Usaha Kreatif, Budaya dan Pariwisata 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Kepri) membuka pengurusan kekayaan intelektual di gedung LAM Batam

Bertajuk 'Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual', sebanyak 100 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) pariwisata dan budaya antusias mengikuti layanan itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik beserta jajaran dan Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata turut hadir dalam layanan pengurusan kekayaan intelektual itu.

Selain itu, tokoh perfilman Batam, Asnawi; Kabid Ekonomi Kreatif, Miftakhuroziqin dan Kabid Kebudayaan, Muhammad Zen juga hadir dalam kesempatan itu.

Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku ekonomi kreatif dari 17 sub sektor ekonomi kreatif se-Kota Batam.

Mereka hadir untuk mengikuti sosialisasi dan pelayanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Kepulauan Riau sukses menggelar kegiatan bertajuk “Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual” sebanyak 100 pelaku ekraf pariwisata dan Budaya Kota Batam,  Selasa, 15 Juli 2025, berkumpul di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Kepulauan Riau sukses menggelar kegiatan bertajuk “Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual” sebanyak 100 pelaku ekraf pariwisata dan Budaya Kota Batam, Selasa, 15 Juli 2025, berkumpul di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (Ist)

 

Program ini merupakan tindak lanjut dari audiensi ke Disbudpar Kota Batam oleh Kemenkum Kepri beberapa waktu lalu yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta legalitas para pelaku usaha kreatif.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan edukasi.

Sekaligus fasilitas langsung kepada pelaku usaha kreatif untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) mereka.

Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha dari 17 sub sektor ekonomi kreatif, Budaya, dan Pariwisata  se-Kota Batam dapat mendaftarkan usahanya dan mendapatkan perlindungan hukum, serta nilai tambah terhadap karya atau produk mereka.

"Kami ingin para pelaku ekraf naik kelas, dan legalitas adalah pondasi penting dalam membangun keberlanjutan bisnis kreatif mereka,” ujar Ardi dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (15/7/2025).

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah layanan langsung pendaftaran Kekayaan Intelektual, di mana peserta dapat secara langsung mengurus dokumen hak cipta, merek dagang, desain industri, hingga paten dengan panduan teknis dari tim Kemenkumham Kepri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved