Sinergi Disbudpar Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri Buka Pengurusan Kekayaan Intelektual

Disbudpar Batam bersama Kanwil Kemenkum Kepri membuka layanan pengurusan kekayaan intelektual di gedung LAM Batam, Selasa (15/7/2025).

Istimewa untuk Tribun Batam
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kepri saat membuka layanan pengurusan kekayaan intelektual di Gedung LAM Batam, Selasa (15/7/2025). Sedikitnya 100 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) pariwisata dan budaya Kota Batam antusias mengikuti layanan bertajuk bertajuk 'Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual' itu. 

Sejumlah meja layanan dibuka dan dipandu oleh petugas profesional, memudahkan peserta untuk mengurus kelengkapan berkas sesuai bidang usaha masing-masing.

Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik.

Ia mengapresiasi kolaborasi aktif Pemko Batam melalui Disbudpar.

“Ini momen luar biasa, dan kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari Kadisbudpar Kota Batam," ucap Edison Manik.

Kementerian Hukum yang dahulu dikenal dengan Kementerian Hukum dan HAM kini dipisah menjadi 3 Kementerian.

Salah satunya yaitu Kementerian Hukum yang punya fokus khusus dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, mulai dari merek, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

Ia juga menekankan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar tren, melainkan fondasi pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, banyak pelaku usaha di Kepri yang potensial namun belum memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Jadi Bapak dan Ibu pelaku usaha, silakan langsung mendaftarkan usaha kreatifnya hari ini. Tim kami hadir langsung untuk memfasilitasi di tempat,” ujarnya.

Peserta juga mendapatkan materi edukatif yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga.

Ia menjelaskan pentingnya KI sebagai aset berharga yang mendukung pertumbuhan usaha kreatif secara berkelanjutan. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan pula teknis pendaftaran, dokumen pendukung.

Hingga manfaat hukum yang didapat jika suatu karya atau inovasi telah resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual.

Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini diakhiri dengan pelayanan intensif bagi para peserta yang langsung melakukan proses pendaftaran.

Banyak di antara mereka yang mengaku baru memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.

Mereka merasa terbantu dengan kegiatan yang diselenggarakan secara langsung dan praktis ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved