ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Kasus Video Syurnya Tergolong Berat, Lisa Mariana Terancam Dijemput Paksa Polisi

Lisa Mariana mangkir pada pemanggilan pertama polisi, yang dijadwalkan Jumat (11/7/2025), lalu.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENAMPILAN LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025).Praktisi hukum Deolipa Yumara, lantas menyikapi sikap Lisa Mariana yang tidak mau memenuhi panggilan polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana semakin melebar.

Belum selesai permasalah hukum dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana kini dilaporkan atas dugaan video adegan dewasa ke Polda Jawa Barat. 

Meski demikian, Lisa Mariana memilih untuk bungkam dan tidak memperdulikan laporan tersebut.

Kabar terbaru, Lisa Mariana mangkir pada pemanggilan pertama polisi, yang dijadwalkan Jumat (11/7/2025), lalu.

Praktisi hukum Deolipa Yumara, lantas menyikapi sikap Lisa Mariana yang tidak mau memenuhi panggilan polisi.

Deolipa beranggapan bahwa Lisa Mariana memiliki niat buruk terkiat video asusila yang diperjualbelikan tersebut.

"Sebenarnya kan dia tahu bahwasannya membuat video p***o, mengedarkan itu kan tentunya melanggar hukum."

"Tapi dia jual beli video p***o pengin dapat uang kan."

"Di situ, sudah tampak niat jahatnya secara sengaja," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).

ISU PERSELINGKUHAN RIDWAN KAMIL - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025).
ISU PERSELINGKUHAN RIDWAN KAMIL - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Ridwan Kamil Muncul Pamer Kemesraan dengan Atalia, Tak Pedulikan Lisa Mariana Berkoar soal Tes DNA

Lisa Mariana akan dijerat Undang-undang Pornografi hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau ini diperjualbelikan secara daring internet, masuk juga dalam UU ITE. Jadi ada dua UU yang menjerat dia. Pertama UU Pornografi, yang kedua UU ITE," jelas Deolipa.

Deolipa menyebut perbuatan Lisa Mariana masuk dalam unsur pidana berat.

"Di mana dia sebagai pemerannya maupun konten-konten via disket, flashdisk, dijual-jualin begitu. Jadi masuk lah unsurnya dia itu. Dan berat," ungkap Deolipa.

Deolipa lantas mengungkap kemungkinan Lisa dapat dijemput paksa jika kembali mangkir pada pemanggilan kedua oleh pihak berwajib.

"Oh iya langsung upaya paksa, jemput bawa namanya."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved